Gardaanimalia.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta melalui Resor KSDA Wilayah Bantul berhasil mengevakuasi seekor burung merak hijau (Pavo muticus) jantan.
Burung tersebut pertama kali ditemukan warga di sekitar kandang ayam miliknya di wilayah Pajangan, Kabupaten Bantul, sekitar dua hari sebelum proses evakuasi oleh BKSDA dilakukan.
Humas BKSDA Yogyakarta, Desy Rachmawati, mengatakan burung merak itu terlihat lemas dan diduga mengalami kelaparan. Karena khawatir dengan kondisinya, warga kemudian mengamankan satwa tersebut serta memberinya makanan dan minuman agar kondisinya tetap terjaga.
Warga lalu melaporkan temuan tersebut kepada Balai KSDA Yogyakarta agar mendapatkan penanganan yang sesuai. Tim Resor KSDA Wilayah Bantul segera turun ke lokasi untuk memproses evakuasi, sekaligus menyelesaikan berita acara bersama warga yang menemukan satwa tersebut guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
“Akhirnya hari Sabtu (1/8/2026) BKSDA Yogyakarta mengevakuasi burung merak itu,” ujar Desy dalam detik Jateng, Senin (3/8/2026).
Setelah dievakuasi, merak hijau tersebut dibawa ke Unit Perlindungan Satwa (UPS) Bunder untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan satwa berjenis kelamin jantan ini dalam kondisi aktif, waspada, dan responsif. Tidak ditemukan cacat maupun luka fisik pada tubuhnya, meski kondisi fisiknya masih terlihat kurus dan belum ideal. Saat ini, satwa masih menjalani observasi oleh tim medis UPS Bunder.
Berdasarkan pemantauan pada Minggu pagi (2/8/2026), kondisinya menunjukkan perkembangan yang positif. Mengenai asal-usul burung tersebut, Desy menjelaskan, berdasarkan informasi dari warga, satwa ini merupakan satwa liar yang masuk ke area permukiman.
“Tapi hingga saat ini belum ada informasi yang menunjukkan bahwa burung merak itu merupakan satwa peliharaan atau satwa lepasan dari masyarakat. Karena itu, BKSDA Jogja tetap melakukan observasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kondisi satwa,” lanjutnya.
Merak hijau merupakan satwa liar berstatus Terancam Punah (Endangered) menurut Daftar Merah IUCN, dan dilindungi oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Populasi spesies ini mengalami penurunan yang sangat cepat, terutama akibat perubahan habitat yang intensif dan tingginya tingkat perburuan. Jumlah populasinya di Pulau Jawa belum diketahui secara pasti, namun diperkirakan tidak lebih dari 1.000 ekor.
Balai KSDA Yogyakarta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi, serta menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara, memperjualbelikan, apalagi memburu satwa dilindungi.











