Gardaanimalia.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku mengamankan 110 kilogram daging rusa timor (Rusa timorensis) tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Laut Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku.
Daging tersebut diketahui diangkut menggunakan KM Sabuk Nusantara 75 dengan rute Kaimana, Papua Barat Daya, menuju Bula. Petugas karantina menemukannya saat memeriksa kapal tersebut di Pelabuhan Bula, Minggu (2/8/2026), sebagai bagian dari pengawasan rutin lalu lintas media pembawa hewan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui daging rusa tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan sehingga petugas langsung melakukan penahanan untuk proses penanganan lebih lanjut. Belakangan diketahui, daging tersebut dimiliki oleh tiga orang.
Rusa timor sendiri merupakan satwa berstatus Rentan (Vulnerable) dalam Daftar Merah IUCN akibat tekanan perburuan dan hilangnya habitat.
Status ini membuat pengawasan terhadap pemanfaatan dan peredaran bagian tubuh rusa menjadi krusial bagi keberlanjutan populasinya di alam liar.
Kepala Karantina Maluku, Willy Indra Yunan, menegaskan setiap lalu lintas media pembawa hewan wajib memenuhi persyaratan karantina sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban pemeriksaan dan pelaporan terhadap media pembawa yang keluar-masuk suatu wilayah guna mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus menjaga keamanan hayati.
"Pengawasan di setiap pintu pemasukan dan pengeluaran akan terus kami perkuat. Sinergisitas dengan instansi terkait menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia," ujar Willy dalam keterangan yang dikeluarkan Badan Karantina, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, daging rusa tersebut diketahui dimiliki oleh tiga orang.
Penyuluh Kehutanan, Andang Wattiheluw, menjelaskan bahwa ketiga pemilik daging tersebut kemudian diberikan pembinaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam pengawasan lalu lintas tumbuhan dan satwa liar, setiap pemanfaatan, pengangkutan, maupun perpindahan satwa liar atau bagian tubuhnya dari habitat alam wajib mengikuti ketentuan konservasi yang berlaku.
Peredaran satwa liar dan produk turunannya harus dilengkapi dokumen perizinan dari instansi berwenang, termasuk Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) untuk pengangkutan di dalam negeri atau Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) untuk pengangkutan ke luar negeri.
Dokumen tersebut menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan pemanfaatan satwa liar berlangsung secara legal dan tidak mengancam keberadaan populasinya di alam.
Setelah proses pemeriksaan, 110 kilogram daging rusa timor tersebut diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku untuk penanganan lebih lanjut.











