Berita

Hakim Cuti, Sidang Perdana Pelaku Sindikat Perburuan Gajah Ditunda

05/08/2026|Fitriani D. Kurniasari, Fitriani Dwi Kurniasari
Penemuan bangkai gajah tanpa kepala dan gading di area konsesi PT RAPP Februari lalu Foto Polda Riau - Hakim Cuti Sidang...

Penemuan bangkai gajah tanpa kepala dan gading di area konsesi PT RAPP, Februari lalu. | Foto: Polda Riau

Gardaanimalia.com - Sidang perdana kasus sindikat perburuan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) dengan 13 terdakwa yang dijadwalkan pada Selasa (4/8/2026), urung digelar karena ketua majelis hakim tengah cuti.

Penundaan ini membuat agenda utama pembacaan dakwaan dan pokok perkara belum sempat tersentuh.

Berdasarkan pantauan tim di lokasi, informasi mengenai penundaan disampaikan oleh petugas layanan informasi Pengadilan Negeri Pelalawan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Dharmawan, S.H., M.H., membenarkan bahwa sidang ditunda karena ketua majelis hakim sedang cuti guna menghadiri fit & proper test.

“Ya, sidangnya ditunda karena hakimnya cuti. Sidang tetap dibuka sebentar untuk diumumkan penundaan, hanya saja via zoom. Tiga belas terdakwa dihadirkan via zoom,” ujar Rezi Dharmawan saat dikonfirmasi Garda Animalia, Selasa (4/8/2026).

Dari laman SIPP PN Pelalawan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan kembali digelar pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dua Jadwal Sidang Terpisah: 15 Terdakwa dan 8 JPU

Uploaded content
Pengadilan Negeri Pelalawan, lokasi sidang terdakwa kasus perburuan gading gajah. | Foto: Fitriani D. Kurniasari

Sebelumnya, Polda Riau telah menangkap 15 tersangka yang diduga kuat terlibat dalam sindikat perburuan dan perdagangan bagian tubuh gajah sumatera.

Di kejaksaan, berkas 15 tersangka ini dipisah menjadi 11 berkas perkara berdasarkan peran mereka masing-masing. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan, status para tersangka pun berubah menjadi terdakwa.

Namun, ke-15 terdakwa ini tidak pula disidangkan di waktu yang bersamaan. Tiga belas terdakwa disidang pada Selasa, Agustus 2026, sedangkan 2 lainnya dijadwalkan pada Selasa, 11 Agustus 2026. 

Adapun nomor perkara ke-15 terdakwa dan peran mereka di sindikat perburuan adalah sebagai berikut:

  1. 274/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dengan terdakwa RITO ARMANDA (31), berperan sebagai pemotong kepala gajah dan pemilik senjata api.
  2. 275/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dengan terdakwa FADLY (62) alias FAD Bin HARIYANTO , residivis yang pernah dipidana dengan kasus perburuan gajah di 2015. Ia masih berperan sebagai pemodal, perekrut pemburu, serta penadah gading. Ia juga yang memasok amunisi.
  3. 276/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dengan terdakwa HERMANSYAH YUNUS (74) alias HERMAN Bin Alm. CAK YUNUS, berperan sebagai penadah gading dan perantara transaksi di Sumatera Barat.
  4. 277/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dengan terdakwa ALI BUTIR CHAN (56), berperan sebagai kurir yang mengirimkan kargo paket gajah dari Bandara Minangkabau di Padang.
  5. 278/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dengan terdakwa HENDRO ARI BOWO (42) berperan sebagai perantara transaksi pipa gading rokok di Solo.
  6. 279/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dengan tiga terdakwa yaitu; FERI SUPRIANTO (43), ANGKY CAHYO SAPUTRO (40) dan ARIF RACHMAN HAKIM (39) yang berperan sebagai bos serta perantara gading di jaringan Surabaya.
  7. 280/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dengan terdakwa JOHANNES SAPTATRIJAKA SIAHAYA (47), yang berperan sebagai perantara transaksi gading dan pedanah pipa gading rokok di Sidoarjo.
  8. 281/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dengan dua terdakwa; SULAIMAN (43) alias LEMAN, dan LUKAS (43) berperan sebagai perantara dan penjual senjata api kepada RITO ARMANDA ditangkap di Indragiri Hulu.
  9. 282/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dengan dua terdakwa yaitu; SENDIE ANTONIO (39) dan MUHAMAD RAHAYUDI alias ERIK (49) sebagai perantara transaksi pipa gading rokok di Kudus.
  10. 283/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dengan terdakwa SAMSUL alias ISUL (41) berperan sebagai penunjuk jalan dan pemilik senjata api rakitan ditangkap di Desa Bagan Limau, Pelalawan.
  11. 284/Pid.Sus-LH/2026/PN Plw dengan terdakwa JAMIL (44) alias JAMIL bin Sabtu yang berperan sebagai eksekutor penembak gajah, ditangkap di Desa Lubuk Kembang Bunga, Pelalawan.
Untuk menuntut 15 terdakwa ini, Kejaksaan Negeri Pelalawan menugaskan 8 delapan jaksa penuntut umum, yaitu Rezi Dharmawan, M. Charis Adyatma, Nadya Syafira, Cindi Adelina, Nidya Eka Putri, Yuni Aditya Adhani, Syafrida, dan Korina Ariyaningsih.

Seluruh terdakwa dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara hingga paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 306 KUHP dan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta denda sebanyak Rp200 juta rupiah hingga Rp5 miliar. 

Pengungkapan Kasus Bermula Dari Temuan Gajah Tanpa Kepala

Uploaded content
Ruang Sidang Cakra PN Pelalawan. | Foto: Fitriani D. Kurniasari

Sebagai pengingat, perkara ini bermula dari temuan satu bangkai individu gajah jantan liar oleh karyawan perusahaan pada 2 Februari 2026. Gajah tersebut ditemukan di blok C99 areal konsesi perusahaan PT Riau Andalan Pulp & Paper, Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kondisi gajah mengenaskan, dengan kepala dan belalai terpisah dari badan, serta kedua gadingnya hilang.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) dari tim gabungan Polres Pelalawan, Bid LabFor Polda Riau, Dirkrimsus Polda Riau, Polisi Kehutanan dan BBKSDA Riau serta pihak perusahaan, menemukan bekas lubang tembakan pada tengkorak gajah.

Kemudian, petugas juga menemukan proyektil peluru yang masih bersarang di dahi gajah dan sisa-sisa proyektil lain di sekitar lokasi kejadian. Diduga kuat gajah jantan berusia sekitar 40 tahun itu ditembak terlebih dahulu sebelum dimutilasi untuk diambil gadingnya.

Polda Riau lantas menelusuri lebih mendalam kasus tersebut hingga terungkap bahwa sindikat perburuan gajah ini tidak hanya membunuh satu ekor gajah, tetapi sembilan ekor gajah jantan di sepanjang 2024 dan 2025. Berdasarkan temuan, gajah terakhir yang dibunuh pada 25 Januari 2026, yang akhirnya ditemukan pada 2 Februari tersebut.

Kemudian, Polda Riau mengejar jaringan sindikat ini ke lima provinsi, mulai dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga ke Jawa Tengah.

Dalam waktu kurang dari sebulan, Polda Riau berhasil meringkus 15 pelaku dan 3 lainnya masih buron.

Di perkara ini, Polda Riau menyita sejumlah barang bukti antara lain senjata api rakitan, ratusan amunisi, enam selongsong peluru, sisa tengkorak kepala gajah, gading gajah dan 63 pipa gading rokok dari tangan pelaku.

Dari jaringan pelaku di Surabaya, polisi juga mengamankan 140 kilogram sisik trenggiling, empat kantong berisi kuku harimau dan 12 taring harimau yang disimpan oleh pelaku Feri Suprianto.

Tidak hanya itu, fakta kelam muncul bahwa salah satu pelaku bernama Fadly alias Pad (Afad) (62), merupakan residivis yang pernah terlibat di kasus perburuan gajah pada 2015.

Catatan For Gajah Rahman menyebut bahwa Fadly (62) pernah terlibat di kasus perburuan gajah pada 10 Februari 2015 di konsesi PT Arara Abadi, Kabupaten Bengkalis.

Mirisnya, meskipun saat itu Fadly terbukti sebagai otak utama perburuan gajah serta pemodal, ia hanya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bengkalis pada 8 Juli 2015.

Sebelas tahun kemudian, Fadly kembali diseret atas kasus yang sama dengan merekrut jaringan baru.