12 Burung Nuri Endemik Maluku Disita

Gardaanimalia.com - Sebanyak 12 ekor burung nuri maluku berhasil diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Rabu (9/8/2023).
Seorang Polhut BKSDA Maluku Seto mengatakan, satwa dilindungi itu disita dari penampung yang beroperasi di kawasan Pasar Lama, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Petugas dari BKSDA Maluku bersama dengan petugas dari Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan 12 ekor burung nuri maluku," ungkapnya, Senin (14/8/2023).
Penyitaan satwa dilindungi tersebut berkat adanya informasi yang diterima oleh petugas. "Satu pelaku telah diamankan dan saat ini proses penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku sedang berlangsung," jelas Seto.
Adapun asal usul burung diduga dibeli oleh seorang penampung dari orang yang datang dari Kabupaten Buru Selatan untuk tujuan komersil.
Dia menyebut, bahwa terdapat dua ekor burung dalam keadaan sakit. "Kondisi satwa sehat. Namun, ada 2 ekor saat diamankan itu kondisinya sakit karena kakinya ada luka bekas dirantai".
Nuri Maluku Jalani Dikarantina sebelum Lepas Liar
Saat ini, lanjut Seto, kedua belas satwa liar tersebut sedang menjalani perawatan dan karantina di Pusat Konservasi Satwa, Kebun Cengkeh, Ambon.
"Kami merawat dan mengarantina burung-burung ini di Pusat Konservasi Satwa sambil menunggu perkembangan kasusnya," kata Seto.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, nantinya semua burung nuri maluku itu akan dikembalikan ke habitat alaminya. "Akan dilepasliarkan setelah seluruh proses selesai," ujarnya.
Seto berharap, kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran khusus bagi masyarakat. Utamanya, bahwa saat ini banyak jenis satwa, termasuk burung endemik Maluku yang berstatus dilindungi.
"Marilah kita bersama-sama menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati satwa liar di Kepulauan Maluku, baik untuk masa kini maupun masa yang akan datang," tegas Seto.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi.
Jika dilanggar, maka akan menerima ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling besar Rp100 juta.

Nuri Maluku Ditemukan Terikat di Dinding KM Cantika 77B
16/07/24
Masih Dianggap Hama, Burung Dilindungi Disita di Namlea
04/06/24
BKSDA Makulu Lepas Liarkan 24 Nuri Korban Perdagangan
26/01/24
BKSDA Maluku Amankan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Namlea
18/12/23
Nyaris Dibawa ke Sulteng, Puluhan Paruh Bengkok Diamankan
23/10/23
10 Nuri Maluku Tanpa Pemilik Ditemukan di Pelabuhan Namlea
20/09/23
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi

Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit

FATWA: Komodo Malas Merantau!

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi

Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik

Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti

FOTO: Perbedaan Orangutan Tapanuli dan Orangutan Sumatera

Labi-labi Ditemukan di Pulau Bawean, BKSDA: Penting untuk Terus Dijaga

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres

FATWA: Satwa yang 'Bangkit dari Kepunahan'

BKSDA Turun Tangan Pantau Harimau yang Melintasi Kebun

Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi

Bangkai Paus Terdampar di Simeulue, Evakuasi Terkendala Kondisi Pantai
