12 Orangutan Dilepasliarkan Sepanjang Tahun 2023

Putri Nur
3 min read
2023-10-03 19:44:37
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Hingga September 2023, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat telah melepasliarkan sebanyak 12 orangutan ke alam liar.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKSDA Kalimantan Barat RM. Wiwied Widodo, pada Minggu (1/10/2023).

"Pada tahun 2023 yang berhasil dilepasliarkan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Wilayah I Ketapang berjumlah delapan ekor Pongo pygmaeus pygmaeus," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pelepasliaran juga dilakukan oleh WRU Seksi Wilayah II Sintang dengan jumlah empat ekor dengan jenis Pongo pygmaeus wurmbii.

Berdasarkan data, kata Wiwied, saat ini masih terdapat orangutan kalimantan yang dinyatakan harus berada di pusat rehabilitasi selamanya.

Satwa dilindungi tersebut tidak bisa dikembalikan ke alam liar. Adapun keberadaannya di pusat rehabilitasi akan dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi atau pembelajaran dan penelitian.

"Saat ini, satwa yang ada di pusat rehabilitasi dikarenakan 'apkir' berjumlah 28 orangutan. Sebanyak 21 di YIARI (Yayasan IAR Indonesia) dan 7 di SOC (Sintang Orangutan Center)," ungkapnya.

BKSDA Selamatkan Bayi Orangutan


Mengenai data WRU sepanjang Januari hingga September 2023, ada tiga kasus berkaitan dengan Pongo pygmaeus yang terjadi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Beberapa waktu lalu, BKSDA Kalimantan Barat telah menyelamatkan bayi orangutan yang dipelihara oleh seorang warga di Desa Nanga Raya, Kabupaten Melawi.

Diketahui, bayi primata tersebut dipelihara oleh warga di wilayah Desa Nanga Raya, Kecamatan Belimbing Hulu, Kabupaten Melawi. Informasi itu pun diverifikasi oleh BKSDA Kalimantan Barat.

Setelahnya, tim WRU Seksi Wilayah II Sintang bersama tenaga medis Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang segera menindaklanjuti dengan turun ke lapangan.

Perlu diketahui, satwa endemik Kalimantan atau primata bernama ilmiah Pongo pygmaeus tersebut merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia.

Perlindungan satwa tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Mamalia itu juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tags :
orangutan BKSDA Kalbar jenis satwa dilindungi mamalia
Writer: Putri Nur
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25