Gardaanimalia.com – Induk dan anak orangutan bertubuh kurus tampak melintas di area pertambangan. Video berdurasi 28 detik tersebut pun viral di media sosial.
Berdasarkan rilis resmi pada laman PPID KLHK, usai mendapat laporan tersebut, tim WRU SKW II Tenggarong bergegas mencari keberadaan satwa.
Setelah melakukan investigasi lapangan selama tiga hari, tim akhirnya berhasil menemukan dan mengevakuasi orangutan dewasa, pada Sabtu (22/9/2023).
Namun, untuk keberadaan anak dari satwa dilindungi tersebut belum diketahui. Saat ini, tim WRU SKW II Tenggarong masih melakukan upaya pencarian.
Kepala SKW II Tenggarong Suriawaty Halim menyebut, lokasi penemuan satwa dilindungi tersebut berada di area pertambangan PT IDXM.
“Upaya rescue induk orangutan telah dilakukan oleh kami di lokasi pertambangan PT IDXM yang berbatasan dengan lokasi pertambangan PT GAM di Kutai Timur,” bebernya, Senin (25/9/2023).
Usai diselamatkan, mamalia itu langsung diamankan dan dirawat. Tim medis juga melakukan upaya-upaya untuk memastikan kesehatan satwa.
“Saat ini, induk orangutan berada dalam pengawasan ketat tim medis kami,” ungkap Suriawaty.
Adapun upaya-upaya medis yang diperlukan akan dilakukan guna memastikan kesehatan satwa agar layak untuk dapat dilepasliarkan kembali ke alam.
BKSDA: Lokasi Penemuan Orangutan Jauh dari IKN
Sementara, Kepala BKSDA Kalimantan Timur Matheas Ari Wibawanto memastikan bahwa tempat penemuan satwa dilindungi itu bukan berada di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Induk satwa itu ditemukan di kawasan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Timur, yang mana lokasinya cukup jauh dari IKN Nusantara.
“Upaya perlindungan terhadap satwa liar wajib dilakukan oleh semua pihak sesuai amanat yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Dalam peraturan tersebut berisi tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan.
Oleh karena itu, kata Ari, pihak BKSDA Kalimantan Timur mengimbau semua pihak agar ikut menjaga kelestarian satwa serta menjaga habitatnya.
Dia pun menyampaikan, bahwa upaya pencarian terhadap anak primata dilindungi itu terus dilakukan hingga saat ini. “Semoga segera dapat ditemukan dan untuk dapat diselamatkan,” harapnya.
Orangutan kalimantan adalah satwa dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.