13 Satwa Liar Dilepaskan di Hutan Miyoko

Gardaanimalia.com - Sejumlah satwa liar dilepasliarkan oleh BBKSDA Papua di Hutan Miyoko, Kampung Miyoko, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Sabtu (18/11/2023).
Dalam keterangan tertulis BBKSDA Papua menuliskan, spesies yang dikembalikan ke habitat alami di antaranya adalah sepasang cendrawasih kuning besar (Paradisaea apoda).
Lain daripada itu, juga ada 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 2 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius).
Ada pula 1 ekor walik wompu (Ptilinopus magnificus), 5 ekor kura-kura perut merah (Emydura subglobosa), dan 1 ekor kura-kura sungai papua (Elseya rhodini).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika Bambang H. Lakuy mengungkapkan bahwa satwa-satwa itu adalah translokasi dari BBKSDA Jawa Timur dan BKSDA Kalimantan Tengah.
"Semua satwa sudah menjalani masa habituasi, dan secara fisik juga kondisinya sehat, sehingga sudah siap kembali ke alam," ujar Bambang, Sabtu (18/11/2023).
Dia juga menjelaskan terkait lokasi pelepasliaran satwa tersebut. Menurut Bambang, Hutan Miyoko merupakan habitat yang representatif bagi satwa-satwa yang dilepasliarkan.
Pihaknya sudah melakukan survei pada Selasa (14/11/2023) dan menilai bahwa Hutan Miyoko bisa menyokong kelangsungan hidup seluruh satwa tersebut.
Bukan cuman itu, lanjutnya, masyarakat Kampung Miyoko juga menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur. Mereka punya kepedulian terhadap kelestarian alam, sehingga mampu mendukung upaya konservasi keanekaragaman hayati.
BKSDA Imbau Masyarakat Jaga Kelestarian Satwa Liar
Sementara, Kepala BBKSDA Papua, A.G. Martana memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa karena keberadaan satwa penting di alam.
"Semua fungsi satwa liar di alam, mulai dari penyeimbang ekosistem, pengukur pencemaran lingkungan, penyedia sumber daya hayati, penunjang ekonomi, sampai fungsi sosial budaya dan rekreasi," ujarnnya.
Di mana seluruh peran satwa liar tersebut, menurut Martana, akan berujung kepada kepentingan dan kesejahteraan umat manusia.
"Bila kita abai dengan kelestarian satwa liar di alam, pada saatnya nanti pasti timbul penyesalan ketika satwa-satwa liar
tinggal kenangan," sambungnya.
Oleh karenanya, kata Martana, selagi satwa masih ada dan masih dapat dijumpai, marilah dijaga. "Biarkan mereka tetap berada di habitat alaminya," tambahnya.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah terlibat. Mulai dari saat satwa diamankan di luar Papua, lalu menjalani translokasi, habituasi, hingga dilepasliarkan ke habitatnya.

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
30/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
18/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
16/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
