Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Diborgol Polisi, DYS dan MS Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

2004
×

Diborgol Polisi, DYS dan MS Kedapatan Jual Satwa Dilindungi

Share this article
Terduga pelaku atas kasus penjualan kulit dan tulang harimau, serta sisik trenggiling telah diringkus oleh Polda Sumatra Utara. | Foto: Dok. Polda Sumatra Utara/Kompas
Terduga pelaku kasus penjualan bagian tubuh satwa dilindungi, yaitu kulit dan tulang harimau, serta sisik trenggiling telah diringkus oleh Polda Sumatra Utara. | Foto: Dok. Polda Sumatra Utara/Kompas

Gardaanimalia.com – Dua orang laki-laki berinisial MS (44) dan DYS (41) diringkus petugas Polda Sumatra Utara lantaran diduga berniaga satwa dilindungi.

Kedua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti kulit dan tulang harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), serta sisik trenggiling (Manis javanica).

Penangkapan terjadi di sebuah hotel di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi mengonfirmasi, kedua tersangka yang ditangkap pada Kamis (9/11/2023) tersebut adalah kakak adik.

“MS selaku pemilik kulit dan tulang harimau dan DYS selaku penjual,” ujar Hadi melalui pesan WhatsApp kepada Kompas, Senin (13/11/2023).

Dari tangan kedua tersangka, petugas Polda Sumatra Utara berhasil menyita selembar kulit dan tulang-tulang harimau, serta 15 kilogram sisik trenggiling.

Kronologi Kasus

Hadi menyebut, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai adanya rencana transaksi satwa dilindungi.

Kemudian, petugas Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara pun langsung menelusuri informasi tersebut hingga kasus berhasil diungkap.

“Saat ini kedua tersangka sudah berada di Mapolda Sumatra Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hadi dilansir dari Okezone News.

Dia juga mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Utara.

Di Indonesia, harimau sumatera atau dalam bahasa ilmiah disebut Panthera tigris sumatrae merupakan satwa dengan status konservasi dilindungi. Begitu pula dengan trenggiling (Manis javanica).

Kedua satwa tersebut dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Tidak cuman itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga melindungi harimau sumatera dan trenggiling secara hukum.

Dikarenakan status perlindungan tersebut, baik harimau sumatera maupun trenggiling tak boleh diperdagangkan. Hal tersebut termasuk dalam tindak kejahatan atau ilegal.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments