Gardaanimalia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menyerahkan 15 burung kasturi kepala hitam (Lorius lory) ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat. Burung yang juga sering disebut sebagai nuri papua itu merupakan hasil sitaan dari rumah seorang warga di Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Penyitaan ini dilakukan pada Senin (18/1/2021)
Pada Rabu (20/1/2021), Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor mengatakan bahwa pihaknya akan segera melapor ke pimpinan BKSDA di Jakarta terkait pelepasliaran kelimabelas burung itu. Ia memaparkan bahwa burung kasturi kepala hitam merupakan satwa dilindungi yang habitatnya di wilayah Indonesia bagian timur.
Baca juga: Jual Kucing Hutan di Facebook, Warga Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
“Kami akan berkoordinasi dengan pusat untuk melaporkan pelimpahan ini untuk selanjutnya akan dilakukan rilis (pelepasliaran) karena kondisi burung saat diserahkan dalam keadaan sehat. Namun, dalam perilisan nantinya masih menunggu arahan dari pusat,” jelas Sadtata seperti dikutip dari Warta Pontianak, Kamis (21/1/2021).
Terkait pemilik burung, Kepala BKSDA Kalbar menyatakan bahwa saat ini pemilik ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar. Dari pemeriksaan sementara, pemilik burung nuri papua mengaku tidak mengetahui bahwa burung yang ia pelihara merupakan satwa dilindungi.
“Saya cuma pelihara, bukan jual beli,” kata LKT.
LKT juga mengaku bawah awalnya dia membeli seekor burung nuri dari seseorang. Lalu, ada lagi yang menjual jenis burung yang sama. Dia membelinya lagi dan jadilah sepasang yang kemudian berkembang biak.