Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Kucing Hutan di Facebook, Warga Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

2046
×

Jual Kucing Hutan di Facebook, Warga Palembang Terancam 5 Tahun Penjara

Share this article
Jual Kucing Hutan di Facebook, Warga Palembang Terancam 5 Tahun Penjara
Suasana persidangan di PN Palembang. Foto: Antara/Aziz Munajar

Gardaanimalia.com – Sidang perdana pembacaan dakwaan untuk kasus jual beli kucing hutan (Prionailurus Bengalensis) dilaksanakan hari ini, Rabu (20/1/2021), secara virtual. Giofani Mega Putri (23) yang menjadi terdakwa ditangkap di kediamannya pada 28 Oktober 2020 silam dengan empat kucing hutan sebagai barang bukti.

“Personil kepolisian bersama ketua RT setempat menggeledah kediaman terdakwa di Jalan Pangeran Subekti Rumah Susun Blok 44. Hasilnya didapati empat kucing hutan dalam kondisi hidup,” kata JPU Kejari Palembang, Indang Kumala Dewi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Menurut keterangan terdakwa, seluruh kucing hutan itu didapatkan dari membeli dari seseorang lewat Facebook. Harganya Rp 1.070.000,-.

Setelah membeli, terdakwa berencana untuk menjual kembali satwa dilindungi itu di grup Facebook “Musang Palembang”. Giofani hendak menjualnya dengan harga Rp 400 ribu per ekor.

Baca juga: Penyelundupan 1722 Burung Digagalkan Polisi di Pelabuhan Bakauheni

Kucing hutan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi nomor urut 58.

Ketika ditanya tentang alasannya memperdagangkan satwa dilindungi, terdakwa mengatakan bahwa ia membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Selain jual kucing hutan, terdakwa ternyata juga pernah memperdagangkan satwa dilindungi lainnya antara lain lutung, elang, dan trenggiling.

Atas perbuatannya, Giofani didakwa dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sidang lanjutan untuk kasus ini akan dilaksanakan pekan depan, hari Rabu (27/1/2021), dengan agenda pemeriksaan saksi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments