Gardaanimalia.com - Maraknya praktik perdagangan satwa liar ilegal antarprovinsi kembali mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di pulau Sumatera. Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama jajaran Satreskrim Polres Agam, berhasil menghentikan upaya penyelundupan ratusan ekor burung dari berbagai spesies.
Penggagalan dan penangkapan yang dilakukan pada Sabtu (18/7/2026) kemarin, menegaskan masih tingginya potensi kejahatan terhadap satwa liar terutama yang dilindungi akibat tingginya permintaan pasar dan keuntungan finansial yang menarik para pelaku.
Fenomena perburuan dan perdagangan liar ini kian mengancam stabilitas ekosistem hutan tropis Sumatera yang kian terdesak. Kepala Resor Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar Ade Putra menyebut, dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas membekuk seorang pria berinisial KZ (48) di jalan lintas Manggopoh–Simpang Ampek, tepat di depan Polsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Terduga pelaku dihentikan saat sedang mengendarai minibus roda empat yang dicurigai mengangkut komoditas ilegal.
“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan kendaraan tersebut berisi dengan ratusan ekor burung yang dimasukkan ke dalam wadah pengangkut,” ujar Ade Putra, Rabu (22/7/ 2026).
Ade juga menjelaskan, mayoritas satwa unggas tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi angkut satwa liar maupun sertifikat kesehatan hewan. Berdasarkan hasil identifikasi teknis yang dilakukan oleh tim kata Ade Putra, total terdapat 225 ekor burung yang berhasil disita dari tangan pelaku.
“Jenis burung yang diangkut cukup beragam, meliputi kepodang, kutilang emas, kapas tembak, kacamata (pleci), kolibri, hingga spesies cica-daun besar dan cica-daun kecil yang masuk dalam kategori satwa dilindungi,” ujar Ade.
Ade menambahkan, dari keterangan awal, ratusan burung tersebut dihimpun oleh pelaku dari hasil tangkapan liar di beberapa titik kawasan Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, serta Kabupaten Mandailing Natal di Provinsi Sumatera Utara.
Rencananya, seluruh hasil buruan tersebut akan dipasok menuju Provinsi Lampung untuk diperjualbelikan di pasar gelap. Ade juga mengatakan, pelaku mengaku telah menjalankan aksi nekat tersebut berulang kali.
Iming-iming margin keuntungan yang menggiurkan di pasar perantara menjadi pendorong utama pelaku nekat melanggar hukum dan mengabaikan risiko kepunahan populasi burung di alam bebas.
Ade menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka KZ beserta seluruh barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani proses penyidikan mendalam demi membongkar potensi keterlibatan jaringan atau pemesan besar di provinsi tujuan.
Pelaku kini menghadapi jerat hukum berat atas dugaan pelanggaran Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ade menegaskan, guna meminimalkan angka kematian satwa akibat stres selama proses hukum berjalan, pihak BKSDA Sumbar berkoordinasi secara intensif dengan kepolisian dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan medis serta penyelamatan lanjutan.
“Rencananya, burung-burung yang kondisinya dinyatakan sehat akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,”tutup Ade.












