Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

3 Tersangka Pedagang Kulit dan Organ Harimau Sumatera Ditangkap

1029
×

3 Tersangka Pedagang Kulit dan Organ Harimau Sumatera Ditangkap

Share this article
3 Tersangka Pedagang Kulit dan Organ Harimau Sumatera Ditangkap
Pelaku perdagangan kulit harimau di Bengkulu. Foto: Dok. Humas Polda Bengkulu

Gardaanimalia.com – Tiga tersangka perdagangan kulit dan organ Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) diamankan polisi, Senin (21/12/2020). Ketiganya ditangkap oleh Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu di Jalan Raya Bengkulu-Manna, Desa Sulauwangi, Kecamatan Salau, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Selain tiga orang tersebut, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan barang bukti berupa satu karung berisi tulang dan satu karung berisi kulit Harimau sumatera. Melansir dari laman Jpnn.com, Rabu (23/12/2020), kulit dan tulang Harimau tersebut rencananya akan dijual ke warga Bengkulu dengan harga Rp 110 juta.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Baca juga: Bayi Dugong Penuh Luka Dievakuasi ke Pantai Tongaci

“Jadi dari tiga orang itu dua di antaranya merupakan pemburu harimau, yaitu BB dan SOH. Sedangkan, SB berperan sebagai calo yang menghubungkan dengan calon pembeli kulit dan organ harimau,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi Sudarno.

3 Tersangka Pedagang Kulit dan Organ Harimau Sumatera Ditangkap
Kulit harimau yang dijual. Foto: Dok. Humas Polda Bengkulu

Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah masyarakat memberikan informasi ke pihak berwajib terkait orang yang membawa tulang dan kulit harimau. Personel Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) kemudian melakukan pengecekan dan pengintaian hingga akhirnya dapat menangkap tersangka.

Menurut pengakuan dari tersangka, harimau didapatkan dengan memasang jerat di kawasan hutan lindung di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Tersangka juga mengaku sebelumnya pernah menjual organ dan kulit Harimau sumatera ke Jakarta.

“Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” imbuh Kabid Humas Polda Bengkulu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Baca juga: 3 Tersangka Pedagang Kulit dan Organ Harimau Sumatera Ditangkap […]