Berita

Tergeletak di Tengah Sawah, Seekor Elangular Bido Terluka di Bagian Sayap

20/07/2026|Irvan Sjafari
Ilustrasi elangular bido salah satu spesies satwa dilindungi Foto hijaukucom - Tergeletak di Tengah Sawah Seekor Elangula...

Ilustrasi elangular bido, salah satu spesies satwa dilindungi. | Foto: hijauku.com

Gardaanimalia.com - Sejumlah warga Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menemukan seekor elang ular bido (Spilornis cheela) tergeletak di tengah areal persawahan dalam kondisi lemah, Selasa (14/7/2026).

Warga bertindak cepat menghubungi Tim Evakuasi Tumbuhan dan Satwa Liar Bidang KSDA Wilayah III BBKSDA Jawa Barat. Mereka menemukan elang itu mengalami luka di bagian sayap.

Tim evakuasi segera membawa elang itu ke kandang transit Kantor Bidang KSDA Wilayah III untuk mendapatkan penanganan awal.

Kemudian, satwa akan dirujuk ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) guna menjalani proses rehabilitasi hingga kondisinya pulih dan siap kembali ke habitat alaminya.

Humas BBKSDA Jawa Barat Eri Mildranaya menjelaskan, diduga burung itu terluka karena tembakan senapan angin. Namun, hal tersebut belum bisa dipastikan lantaran tim perawatan belum melakukan upaya pengeluaran peluru. Saat ini, tim perawatan masih fokus pada perawatan luka pada sayapnya terlebih dahulu.

“Kalau sudah kering baru dilakukan tindakan. Saat ditemukan dalam kondisi luka basah, saat ini setelah dilakukan penanganan perawatan luka berangsur membaik. Elang itu dalam kondisi baik,” ujar Eri kepada Garda Animalia (17/7/2026).

Menurut Eri, kehadiran elang di area persawahan bukan berarti menunjukkan bahwa elang itu tersasar.

“Ketika ke persawahan, bukan berarti dia nyasar. Namun, bisa jadi [area itu] merupakan wilayah jelajahnya atau sedang melakukan aktivitas lainnya,” katanya.

Pihak BBKSDA Jawa Barat mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan keberadaan satwa ini. Kepedulian dan peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya penyelamatan serta pelestarian satwa liar yang dilindungi.

Elangular bido termasuk jenis satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.

Dalam Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Terancam Punah (CITES), jenis elang tersebut termasuk dalam kategori Appendix II.

Sementara, International Union for Conservation of Nature (IUCN) menetapkan status elangular bido sebagai least concern (risiko rendah).

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan elang sebagai objek buruan maupun kesenangan karena hasil perbuatan tersebut sangat merugikan nasib hidup elang kemudian,” ujar Eri.