Berita

Tersangka Penyelundup 3 Ton Sisik Trenggiling Dilimpahkan ke JPU

21/07/2026|Bayu Nanda
Peti kemas berisi lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang hendak dikirim secara ilegal ke Kamboja Foto Bea Cukai Cukai Pe...

Peti kemas berisi lebih dari 3 ton sisik trenggiling yang hendak dikirim secara ilegal ke Kamboja. | Foto: Bea Cukai Cukai Pelabuhan Tanjung Priok

Gardaanimalia.com - Penyidikan terhadap tersangka berinisial TT dalam perkara penyelundupan 3 ton sisik trenggiling telah tuntas dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra).

Dengan demikian, pada Jumat (17/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka telah lengkap (P-21).

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pun telah dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

TT (59) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Mei 2026. Ia ditangkap dan ditahan oleh Korwas Polda Metro Jaya, kemudian dititip tahan di Rutan Kelas IA Jakarta Pusat (Rutan Salemba).

Sebelumnya, kasus penyelundupan ini terkuak saat petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok memeriksa satu peti kemas tujuan Kamboja. Dalam dokumen ekspor, peti kemas itu diberitahukan sebagai timun laut (cucumber fish) dan produk makanan kering (dry food). Namun, hasil pemeriksaan justru menemukan 99 karton berisi sisik trenggiling (Manis javanica) dengan berat total sekitar 3.053 kilogram. 

Hasil penyidikan mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak dalam mengumpulkan, menyimpan, mengurus dokumen ekspor, menyediakan sarana pengiriman, hingga mengatur keberangkatn ke luar negeri. 

Penyidik menduga ada upaya penyamaran dokumen dan penggunaan perusahaan tertentu sebagai formalitas eksportir. Penyidik juga akan mengejar pemilik barang yang identitas dan keberadaanya sudah dikantongi. 

Dalam kasus ini, tersangka TT telah mengetahui sejak awal bahwa barang yang akan dikirim adalah sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi dan dilarang untuk dikirim ke luar negeri. 

Namun demikian, TT tetap secara sadar melanjutkan pengiriman, menyetujui penyamaran identitas barang, mengatur modus kamuflase dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi. 

Kepala Seksi Wilayah I Jakarta sekaligus PPNS Kemenhut menjelaskan, TT berperan penting dalam kasus ini dan telah memenuhi mens rea (niat jahat) actus reus (tindakan nyata melanggar hukum) di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Hal ini sesuai dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE Jo. Pasal 20 dan/atau Pasal 21 dan/atau Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal I ayat (1) dan/atau Pasal II ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan bahwa upaya penegakan hukum kasus ini tidak berhenti pada pelimpahan tersangka TT kepada JPU.

Selain TT sebagai tersangka korporasi, PT VTM juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi yang berkas perkaranya akan rampung dalam waktu dekat. 

"Ini adalah kejahatan transnasional terhadap satwa liar. Barang bukti 3.053 kilogram sisik trenggiling diperkirakan berasal dari sekitar 8.293 ekor trenggiling yang dibunuh," ujar Aswin Bangun dalam siaran pers, Senin (20/7/2026).

Aswin melanjutkan, berdasarkan perhitungan ahli, kerugian ekologis dan nilai ekonomi satwa yang hilang itu diperkirakan sebesar Rp419,8 miliar. 

"Kami pastikan seluruh pelaku, siapa pun dan dalam bentuk apa pun, akan kami kejar hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa liar di Indonesia," lanjutnya. 

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho turut menegaskan, perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran konservasi, melainkan kejahatan terorganisir lintas negara yang merampas kekayaan hayati Indonesia. 

"Kami akan mengejar seluruh pelaku, mulai dari pemilik barang, perantara, korporasi, hingga pihak yang memfasilitasi kejahatan ini. Jangan pernah berpikir Indonesia adalah tempat yang aman bagi pelaku perdagangan satwa liar. Kami akan kejar, kami bongkar jaringannya, dan kami pastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ucap Dwi Januanto.