30 Ekor Penyu Hijau Berhasil Diselamatkan dari Penyelundupan

Gardaanimalia.com - Tak sampai sepekan, penyelundupan penyu kembali terjadi. Kali ini tim Unit 1 Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengamankan 30 ekor satwa dilindungi.
Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Umar menyebut, pihaknya mendapat informasi terkait adanya rencana pengiriman satwa dilindungi ke Bali.
Berangkat dari laporan itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan sebuah mobil di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sebanyak 30 ekor penyu hijau di dalam mobil tersebut, pada Selasa (2/8) sekira pukul 04.15 WITA.
"Barang bukti 30 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dan satu unit Daihatsu Gran Max," jelas Umar pada Selasa (2/8) dikutip dari Merdeka.
Selain itu, Umar mengatakan bahwa tim Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali juga mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku berinisial PT dan SR.
Dia menerangkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kedua orang terduga pelaku terkait asal usul satwa dilindungi tersebut.
"Kedua terduga ini sedang kita periksa dan dalami, dari mana asal pengambilan penyu itu dan akan mau dibawa ke mana," ungkap Umar.
Adapun barang bukti, imbuhnya, untuk satwa dilindungi telah diserahkan dan dititipkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
"Terhadap barang bukti yang ditemukan sudah dititipkan pada BKSDA Bali," tutupnya.
Chelonia mydas masuk dalam daftar satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Hal itu diperkuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang menjamin perlindungan terhadap satwa liar dilindungi.

Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Korban Perdagangan Memiliki Luka Tusuk Tembus
02/04/24
Penyu Hijau Mati Terdampar di Pantai Legian, Diduga Dehidrasi
16/02/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
