Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Cegat Mobil Pikap Bermuatan Penyu Dilindungi

1000
×

Polisi Cegat Mobil Pikap Bermuatan Penyu Dilindungi

Share this article
Penyu hijau berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Bali. | Foto: Patrolipost
Penyu hijau berhasil diamankan oleh Ditpolairud Polda Bali. | Foto: Patrolipost

Gardaanimalia.com – Penyelundupan sebanyak 15 ekor penyu hijau berhasil digagalkan oleh petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku berinisial AS dan G di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, Tohpati, Kecamatan Denpasar Timur, pada Kamis (28/7).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan kejadian tersebut dalam keterangan persnya, Jumat (29/7).

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan penyu hijau satwa dilindungi ke wilayah Bali.

Informasi yang diterima tepat pada Rabu (27/7) sekira pukul 20.00 WITA itu menyebut bahwa pengangkutan penyu menggunakan mobil pikap di wilayah Pantai Sumurkembar, Hutan Cekik, Gilimanuk.

Menerima laporan itu, ujarnya, pihak kepolisian langsung menurunkan personel Unit 2 Si Intelair Subditgakkum untuk melakukan penyelidikan di kawasan perairan dan pesisir Gilimanuk.

“Personel Ditpolairud melakukan penyelidikan ke TKP dan menemukan sebuah mobil tersebut menuju ke Denpasar,” jelas Kombes Pol. Stefanus Satake.

Setelah diikuti hingga Kamis (28/7) pukul 03.00 WITA, mobil yang dikemudikan oleh AS itupun berhenti di sekitar Jalan Bypass Ngurah Rai, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dalam keadaan hidup yang ditutup dengan terpal hitam.

Satwa dilindungi penyu yang gagal diselundupkan dari Madura ke Bali. | Foto: Kumparan
Satwa dilindungi penyu yang gagal diselundupkan dari Madura ke Bali. | Foto: Kumparan

Adapun rinciannya, sebanyak 13 ekor berjenis kelamin betina dan 2 ekor berjenis kelamin jantan. Sementara, rentang usia satwa tersebut, yaitu paling kecil berusia 3 tahun, sedangkan paling tua 60 tahun.

Wadir Polairud Polda Bali, AKBP Wahyudi Wicaksana di Makopolairud Polda Bali, mengatakan satwa dilindungi tersebut dibawa pelaku dari Madura melalui Pantai Cekik, Jembrana.

Usai ditangkap, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polairud Polda Bali untuk dimintai keterangan. “Akan dijual kepada siapa di Denpasar masih kami lakukan pengembangan,” terangnya.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R Agus Budi Santosa memaparkan, kondisi satwa dalam keadaan baik meskipun dua ekor memiliki penyakit tumor.

“Dari 15 ekor jenis penyu hijau itu, ada dua ekor yang kena tumor. Itu akan segera dilakukan tindakan, dan dua ekor plivernya patah, di depan sebelah kiri ada yang di sebelah kanan ada, 6 ekor yang teritip,” ungkapnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments