32 Burung Cucak Hijau Disita BKSDA Pos Jaga Sampit

3 min read
2021-11-01 17:39:09
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sejumlah 32 ekor burung cica daun hijau (Chloropsis sonnerati) atau cucak hijau berhasil disita BKSDA Pos Jaga Sampit dan Balai Karantina Wilayah setempat dari truk yang akan berlayar ke Pelabuhan Semarang, Senin (1/11).

Muriansyah, Komandan Pos Jaga Sampit, mengatakan bahwa penyitaan burung cucak hijau dilakukan setelah Balai Karantina Wilayah Pelabuhan Sampit mengamankan satwa dilindungi itu dari truk yang berada di Kapal Kirana 1.

"Sebelumnya kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan pengecekkan. Dan kami berhasil mengamankan burung-burung tersebut dalam sebuah mobil Puso yang berada di kapal Kirana 1 yang akan berangkat ke Semarang pukul 01.00 dini hari tadi," jelas Muriansyah.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sopir truk, supir truk mengaku bahwa satwa yang terancam punah itu bukan miliknya dan merupakan titipan seseorang.

Selain itu, pihak BKSDA Pos Jaga Sampit juga memberikan teguran lisan pada sopir truk tersebut.

“Sopir kami berikan pengarahan dan teguran secara lisan agar jangan lagi mengulang perbuatan itu dan jangan mau lagi dititipi satwa liar,” papar Muriansyah.

Berdasarkan keterangan Muriansyah, burung-burung terbagi ke dalam 4 kotak yang masing-masing berisi 8 ekor itupun langsung dilepasliarkan agar burung tidak stres.

“Untuk menghindari makin stres burung dan kematian burung, maka pada pukul 10.30 WIB Pos Sampit bersama pihak karantina sebanyak 3 orang segera melepasliarkan burung-burung tersebut di wilayah Kotim. Burung yang berhasil dilepasliarkan berjumlah 31 ekor dan mati 1 ekor,” tutup Muriansyah dikutip dari matakalteng.

Tags :
penyelundupan cucak hijau hewan dilindungi
Writer: