Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

38 Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo

844
×

38 Satwa Endemik Papua Dilepasliarkan di Hutan Adat Isyo

Share this article
Sebagian burung endemik Papua yang dilepasliarkan, yaitu burung nuri dan kakatua. | Foto: Roberthus Yewen/Kompas
Sebagian burung endemik Papua yang dilepasliarkan, yaitu burung nuri dan kakatua. | Foto: Roberthus Yewen/Kompas

Gardaanimalia.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 38 satwa endemik Papua ke Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Sabtu (21/5).

Sebelum dikembalikan ke habitat alami, puluhan satwa asal Papua tersebut telah menjalani proses habituasi selama beberapa bulan di kandang transit yang berada di Bumi Perkemahan Waena, Kota Jayapura.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Adapun jenis satwa yang dilepasliarkan, yaitu 1 ekor mambruk victoria (Goura victoria), 9 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 4 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 18 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 3 ekor jagal papua (Cracticus cassicus).

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati mengatakan, bahwa satwa berasal dari hasil translokasi dan penyerahan warga.

“Sebagian satwa tersebut berasal dari translokasi (pemulangan kembali ke daerah asalnya) dari Jawa Timur dan sebagian lagi merupakan penyerahan dari masyarakat di Jayapura,” ungkapnya, Minggu (22/5).

Lusiana menjelaskan, sebagaimana dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018, semua satwa tersebut dilindungi undang-undang, kecuali jagal papua.

Selain itu, menurut daftar CITES, semua satwa termasuk dalam Apendiks II, yaitu spesies yang mungkin terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa regulasi.

“Sementara berdasarkan daftar IUCN, semua satwa berstatus Least concern (risiko rendah), kecuali mambruk victoria berstatus Near threatened (hampir terancam), dengan tren populasi menurun,” paparnya.

Sementara, Plt. Kepala BBKSDA Papua, Abdul Azis Bakry mengatakan, bahwa pelepasliaran ini merupakan salah satu upaya dalam melestarikan satwa liar di habitatnya.

“Selama masih terdapat satwa liar di luar habitat alaminya entah karena tindak ilegal atau terdapat situasi khusus lainnya, BBKSDA Papua akan terus berupaya sebaik mungkin mengembalikannya ke rumah mereka yang semestinya,” ujarnya.

Menurutnya, pengelolaan Hutan Adat Isyo merupakan bentuk tanggung jawab mulia dari masyarakat kepada negara dalam keikutsertaan menjaga habitat satwa liar yang berfungsi sangat penting bagi alam.

“Sehingga kami menyampaikan terima kasih kepada pihak pengelola hutan Adat Isyo yang selama ini telah bekerja sama dengan BBKSDA Papua terutama dalam hal pelepasliaran satwa,” ungkapnya.

Abdul mengatakan, bahwa pelepasliaran satwa ini sekaligus untuk memperingati Hari Keanekaragaman Hayati pada 22 Mei 2022.

Dia menambahkan, pihaknya berharap keanekaragaman hayati Papua terus terjaga sebagai bagian penting dari keanekaragaman hayati dunia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments