Gardaanimalia.com – BKSDA Maluku beserta rombongan melakukan pelepasliaran 14 satwa endemik di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai, Dusun Hulung, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, Senin (1/11).
Rincian 14 satwa tersebut adalah enam ekor burung nuri bayan (Eclectus roratus), enam ekor kakatua maluku (Cacatua moluccensis) dan dua ekor ular sanca kembang (Phyton reticulatus).
Seperti yang diketahui, 14 satwa endemik tersebut merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018.
Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy mengatakan pelepasliaran ini berawal dari penjagaan peredaran tumbuhan dan satwa liar.
“Satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL, translokasi satwa dari BKSDA Sumatera Selatan serta penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon,” ujarnya.
Kegiatan pelepasliaran ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kepala BTN Manusela, Camat Huamual, Babinsa Desa Iha, Bhabinkamtibmas Polsek Huamual, Staf Pemerintah Desa Iha, Kepala Dusun Hulu dan masyarakat sekitar kawasan SA Gunung Sahuwai.
“Diharapkan satwa-satwa yang dilepasliarkan ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya. Sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa di Kawasan Konservasi Gunung Sahuwai,” pungkas Danny.