Gardaanimalia.com – Dua ekor buaya telah dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (31/12/2022).
Pelepasliaran tersebut dilakukan oleh Tim Rescue BKSDA Sulawesi Tenggara di Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea, Konawe Selatan.
Kepala BKSDA Sulawesi Tenggara, Sakrianto Djawie mengonfirmasi, reptil bertubuh besar itu ditangkap oleh warga, pada Jumat (30/12/2022).
Ia mengatakan, bahwa sebenarnya jumlah satwa yang dievakuasi ada empat ekor. Namun, kondisi dua satwa lainnya sudah lemah sehingga mengalami kematian.
“Ada empat buaya yang ditangkap namun dilepasliarkan tersisa dua ekor jantan,” jelas Sakrianto, Senin (2/1/2023).
Menurutnya, dari informasi warga setempat, proses penangkapan satwa liar tersebut dilakukan secara bersama-sama. Hal itu dikarenakan pada tahun 2021 banyak terjadi konflik.
“Dengan adanya korban, warga berinisiatif melakukan penangkapan. Oleh karenanya BKSDA Sulawesi Tenggara mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas”.
Ia melanjutkan, khususnya di daerah habitat satwa liar tersebut, BKSDA Sulawesi Tenggara sudah memasang papan informasi dan sosialisiasi ke desa-desa.
Pemasyarakatan, tambah Sakrianto, dilakukan ke desa-desa yang dominan terjadi konflik. Tujuannya adalah untuk menghindari atau meminimalisir sesuatu yang tidak diinginkan.
Adapun pelepasliaran reptil disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Konawe Selatan, Kapolres Konawe Selatan, Camat Lainea, Kapolsek Lainea.
Selain itu, ada Kepala Desa Lalonggombu dan warga Desa Lalonggombu yang bertempat di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai.
Di Indonesia sendiri, terdapat 4 jenis yang dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106 Tahun 2018.
Empat jenis tersebut, yaitu buaya irian (Crocodylus novaeguineae), buaya muara (Crocodylus porosus), buaya siam (Crocodylus siamensis), dan buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii).