4 Pemburu Harimau Sumatera Ditangkap di Riau

Gardaanimalia.com - Tim gabungan yang terdiri dari Bali Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, dan Polda Riau menggagalkan transaksi jual beli kulit harimau sumatera pada Jumat (24/09/2021) pagi. Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat orang pemburu yakni MA, SH, SU, dan AR.
Keempatnya ditangkap di areal SPBU Kubang Jalan Raya Pekanbaru - Sei Pagar, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Atas keberhasilan ini, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, menyampaikan apresiasi kepada tim operasi.
Baca juga: Upaya Penyelundupan Belasan Monyet Digagalkan
"Harimau sumatera semakin menurun populasinya. Salah satu karena perburuan liar oleh orang-orang tidak bertanggungjawab," ucap Subhan seperti dikutip dari keterangan tertulis Ditjen Gakkum KLHK.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mencegah perburuan liar dan perdagangan bagian satwa dilindungi agar harimau bisa tetap lestari. Subhan juga memaparkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat melalui call center BBKSDA Riau.
Saat ini keempat pemburu dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk. Pelaku telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Masing-masing dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
06/03/25
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
