52 Ekor Satwa Liar Dievakuasi BBKSDA Jabar

3 min read
2021-11-12 17:26:45
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Sebanyak 52 ekor satwa liar dievakuasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat melalui Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon.

"Jumlah satwa yang berhasil dievakuasi dan diselamatkan dari Januari sampai 11 November 2021 sebanyak 52 ekor," ujar Ade Kurniadi Karim, Petugas Polisi Hutan (Polhut) Resor Konservasi Wilayah XXII Cirebon BBKSDA Jabar, Kamis (11/11), dilansir dari Antaranews.

Satwa sejumlah 52 ekor itu terdiri dari 10 ekor jenis burung, 15 reptil, 17 ekor primata, dan 10 mamalia lainnya.

Disebutkan bahwa hewan-hewan tersebut berasal dari masyarakat, baik berupa penyerahan secara sukarela, penemuan, maupun penyelamatan.

Dua dari ragam jenis satwa yang berhasil dievakuasi, termasuk di dalamnya 1 ekor elang jawa yang ditemukan warga Indramayu di wilayah Subang, dan 2 ekor kukang dari wilayah Kuningan dan Kabupaten Cirebon.

"Elang jawa itu awalnya dari areal hutan Subang, ditemukan jatuh pada saat hujan deras di wilayah pekerjaan proyek. Penemu kebetulan orang Indramayu, karena tahu satwa dilindungi maka diamankan dan diserahkan ke dokter hewan di Indramayu," terang Ade, Kamis (11/11) dikutip dari Medcom.

Sementara itu, 2 ekor kukang yang juga diserahkan ke BBKSDA Jabar berasal dari kebun masyarakat di wilayah Desa Kejuden dan Desa Manis Lor.

Ade menceritakan, dua ekor kukang ini akan dibawa ke Bogor untuk dilakukan pemeriksaan oleh dokter hewan. Jika kondisi kukang dinyatakan sehat, maka primata tersebut sudah siap dilepasliarkan.

Pada tahun ini, ujarnya, BBKSDA akan terus melakukan sosialisasi serta imbauan kepada masyarakat terkait perlindungan dan penyelamatan satwa liar utamanya dalam kasus jual beli satwa.

"Tahun ini kita lebih banyak sosialisasi, terkait satwa dilindungi, terutama kepada para pedagang hewan yang berada di pasar," lanjutnya.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi dalam Undang-Undang.

"Payung hukum yang kita gunakan, ketika ada masyarakat yang memiliki, memperjualbelikan satwa dilindungi yaitu Pasal 21 ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem," paparnya.

Tags :
satwa dilindungi evakuasi hewan langka
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25