Gardaanimalia.com – Polisi menangkap seorang warga Teluk Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berinisial Zn (42). Petugas mendatangi rumah Zn setelah ada informasi bahwa yang bersangkutan memelihara satwa dilindungi jenis kukang (Nycticebus coucang).
Kanit Raskrim Polsek Merbau, Iptu Benny A Siregar, mengatakan pihaknya awalnya mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian, petugas bergegas mendatangi rumah Zn yang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung.
“Kami menemukan seekor kukang di balik pintu rumah tersebut,” ungkap Benny, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Dalam Sehari Tim Gabungan Gagalkan 2 Upaya Penyelundupan Satwa di Lampung
Zn mengaku kukang tersebut ditemukan di atas pohon belimbing yang berada di dekat rumahnya. Satwa langka tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bengkalis, Riau, untuk dipelihara.
Setelah ditangkap dikediamannya, Zn dan barang bukti saat ini diamankan di Mako Polsek Merbau untuk menjalani proses lebih lanjut. Benny menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Zn merupakan tindakan ilegal.
“Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati,” tegasnya.