Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

6 Sindikat Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Diringkus Gakkum KLHK

1249
×

6 Sindikat Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Diringkus Gakkum KLHK

Share this article
6 Sindikat Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Diringkus Gakkum KLHK
PPNS Gakkum KLHK memperlihatkan barang bukti berupa cula badak. Foto: Dok. Gakkum KLHK

Gardaanimalia.comĀ ā€“ Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK menindak sindikat perdagangan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi berupa cula badak dan pipa rokok terbuat dari gading gajah di Sukoharjo dan Kota Surakarta, Jawa Tengah pada Minggu (13/9/2020).

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengaman Hutan Gakkum KLHK mengatakan, ā€œkeberhasilan pengungkapan kasus perdagangan bagian-bagian satwa liar dilindungi ini berawal dari hasil penelusuran Tim Siber Patrol Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ditjen Gakkum dan bekerjasama dengan penggiat penyelamatan satwa liar dilindungi.ā€

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sustyo menambahkan bahwa penelusuran tersebut dilakukan oleh Gakkum KLHK sejak September 2019 terhadap akun Facebook TS yang telah memposting perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa cula badak.

Dari temuan tersebut, Sustyo menerangkan bahwa Tim Gakkum KLHK serta didukung Polres Sukorharjo dan Polresta Surakarta melakukan penindakan terhadap para pelaku di dua lokasi berbeda.

“Tim mengamankan barang bukti diduga cula badak 1 buah dan 5 orang pelaku inisial TS (39 tahun), ASG (59 tahun), AS (41 tahun), SS (57 tahun) dan LGN (24 tahun) di Sukaharjo,” lanjut Sustyo.

6 Sindikat Perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah Diringkus Gakkum KLHK
Salah satu kios yang menjual bagian-bagian satwa dilindungi di Plaza Matahari, Solo. Foto: Dok. Gakkum KLHK

Selain itu, Sustyo kembali memaparkan, bahwa petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain, yakni MS (52 tahun) selaku pemilik Kios TP Pusat Batu Permata di Plaza Matahari, Solo. Dari toko tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah cula badak dan 16 buah pipa rokok yang diduga berasal dari gading gajah Sumatera.

“Saat ini, barang bukti dan para pelaku dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik PNS Gakkum KLHK dan akan melakukan uji DNA forensik terhadap cula badak dan pipa rokok tersebut,” ujar Sustyo.

Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, 2 buah cula badak akan dijual seharga Rp 150.000.000 sedangkan 16 buah pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dihargai Rp 75.000.000.

Sustyo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.

“Kami harapkan agar pelaku kejahatan terhadap satwa ini harus dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jeranya,” tambah Sustyo.

Tim Siber Patrol Gakkum KLHK Tingkatkan Pemantauan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani turut bicara, bahwa terkait dengan ancaman perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi (TSL), KLHK terus meningkatkan pemantauan aktivitas perdagangan satwa dilindungi, termasuk perdagangan melalui online.

“Kami memiliki tim khusus ā€œSiber Patrolā€ yang mendeteksi kejahatan perdagangan ilegal TSL di dunia maya untuk memberantas serta mengungkap jaringan hingga ke akarnya, serta mengajukan permohonan pembekuan akun pelaku,” ungkap Rasio Ridho.

Berkaitan dengan penindakan ini, Rasio Ridho Sani menyampaikan apresiasi atas kerja tim yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan TSL di Provinsi Jawa Tengah.

ā€œApresiasi untuk Polres Sukoharjo dan Polresta Surakarta. Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri, perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya,ā€ ujarnya.

“Kami sampaikan sekali lagi, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa-satwa eksotik Indonesia. Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa ini harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Kejahatan terhadap satwa ini merupakan kejahatan serius, karena pelaku telah melakukan perusakan dan perampasan terhadap kekayatan Bangsa Indonesia,” tutup Rasio Sani.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
2 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Ndra
Ndra
3 years ago

Saya ada info penjualan trenggiling di Madura..ini udah berlangsung puluan tahun, dan ekspirnya ke china..monggo kalau memang mau bersih” dan memang niat berantas satwa di lindungi.