Gardaanimalia.com - Pengawasan terhadap lalu lintas satwa liar diperketat oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra).
Salah satu bentuk upaya yang dilakukan petugas Karantina Sultra adalah melakukan pemeriksaan atas pengiriman kuskus yang hendak diberangkatkan ke Jakarta melalui Cargo Bandara Halu Oleo, Kendari.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi, mulai dari kelengkapan dokumen, kondisi kesehatan satwa, hingga kesesuaian jenis dan jumlah hewan yang dikirim.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menjalankan sejumlah tahapan, di antaranya verifikasi dokumen dan izin pengiriman, pengecekan kondisi fisik kuskus guna memastikan hewan dalam keadaan sehat, pengawasan terhadap media pembawa dan sarana pengangkutan, hingga pemberian tindakan karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengiriman tersebut diketahui telah dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATDN).
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan drh. Nichlah Rifqiyah menyampaikan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam pengawasan lalu lintas hewan, khususnya satwa liar yang dilindungi maupun yang berpotensi menjadi media pembawa penyakit.
"Pemeriksaan ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam pengawasan lalu lintas hewan. Kami memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sehingga pengiriman satwa berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya mengutip Haluan Rakyat, Senin (20/7/2026).
Nichlah juga menambahkan, langkah dilakukan dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit hewan sekaligus memastikan lalu lintas satwa berlangsung secara aman dan legal.
Kuskus sendiri merupakan satwa khas Indonesia bagian timur yang memiliki nilai konservasi tinggi, sehingga pengawasannya menjadi perhatian serius pemerintah.
Lalu lintas satwa tanpa prosedur yang benar dapat berisiko terhadap kesehatan hewan, manusia, serta keseimbangan ekosistem.
Melalui kegiatan ini, Karantina Sultra mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan dan mematuhi prosedur karantina apabila akan melalulintaskan hewan, ikan, maupun tumbuhan antar wilayah.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Dengan melapor karantina, kita turut menjaga keamanan hayati Indonesia,” tutupnya.











