Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

68 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di SA Nief

1070
×

68 Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di SA Nief

Share this article
Kasuari gelambir ganda saat dilepasliarkan di Suaka Alam Sungai Nief. | Foto: BKSDA Maluku
Kasuari gelambir ganda saat dilepasliarkan di Suaka Alam Sungai Nief. | Foto: BKSDA Maluku

Gardaanimalia.com – Sebanyak 68 ekor satwa dilindungi dilepasliarkan ke habitat aslinya di Suaka Alam Sungai Nief, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku, Sabtu (28/5).

Satwa yang dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku tersebut di antaranya 3 ekor buaya muara (Crocodylus porosus), dan 4 ekor kasuari gelambir ganda (Casuarius casuarius).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Selain itu, ada 13 ekor perkici pelangi (Trichoglossus haematodus), 39 ekor nuri maluku (Eos borneo), 8 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor kasturi tengkuk ungu (Lorius domicella).

Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattypeilohy mengatakan, beberapa satwa yang dilepasliarkan ini merupakan hasil penyerahan dari masyarakat, dan translokasi dari BBKSDA Jawa Timur.

Ada juga yang berasal dari kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL yang dilakukan oleh petugas BKSDA Maluku lingkup Kantor SKW II Masohi, Resort Pulau Ambon, Resort Pulau Banda.

“Kegiatan pelepasliaran ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung role model dalam upaya penanganan jaringan peredaran TSL ilegal di Kepulauan Maluku,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).

Proses pelepasliaran satwa dilindungi oleh BKSDA Maluku. | Foto: BKSDA Maluku
Proses pelepasliaran satwa dilindungi oleh BKSDA Maluku. | Foto: BKSDA Maluku

Sebelum berhasil dikembalikan ke alam, Danny menyebut, butuh waktu dan proses yang panjang hingga akhirnya semua hewan dilindungi tersebut dapat dilepasliarkan ke habitat alami.

Tak hanya itu, satwa juga menjalani proses karantina, rehabilitasi, dan pemeriksaan kesehatan di Kandang Transit Passo Ambon dan Stasiun Konservasi Satwa Masohi.

“Harapannya pelepasliaran ini dapat berdampak pada populasi dan keanekaragaman hayati di Suaka Alam Nief,” tutur Danny.

Dia juga berharap kegiatan tersebut bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat setempat untuk tetap menjaga dan melestarikan satwa agar tetap hidup di alam.

Buaya muara, kasuari gelambir ganda, perkici pelangi, kasturi tengkuk ungu, nuri maluku, dan nuri bayan adalah satwa yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Hal tersebut diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments