Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

7 Tersangka Pemancing Penyu Lekang di Gunungkidul Tidak Ditahan

803
×

7 Tersangka Pemancing Penyu Lekang di Gunungkidul Tidak Ditahan

Share this article
7 Tersangka Pemancing Penyu Lekang di Gunungkidul Tidak Ditahan
Tersangka pemancing penyu lekang. Foto: Suara

Gardaanimalia.com – Setelah video penangkapan dan pembunuhan penyu lekang (Lepidochelys olivacea) viral di media sosial, akhirnya Ditpolairud Polda DIY berhasil menangkap tujuh orang pelaku. Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolarud Polda DIY AKBP Fajar Pamuji pada Kamis (22/4/2021)

“Telah beredar video TikTok yang sempat viral. Di dalam video tersebut berisi adegan beberapa orang melakukan penangkapan penyu,” kata Fajar dikutip dari laman Detik.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia mengimbuhkan, Ditpolairud Polda DIY awalnya mendapatkan laporan terkait video tersebut dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tujuh nelayan yang menjadi tersangka. Ketujuh tersangka tersebut ialah SP (40), SD (38), WS (55), SM (55), WI (36), WS (42), dan IM (47) dengan peran yang berbeda-beda. Ada yang menangkap, membunug, mengangkut, dan memotong penyu malang itu.

“Dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, tersangkap ada tujuh orang. Semuanya nelayan dan warga Tepus, Gunungkidul,” tambahnya.

Baca juga: Masyarakat Masih Konsumsi Daging Kijang, Polisi Tangkap Penjualnya

Para tersangka menangkap penyu lekang pada Jumat (26/3/2021). Lokasinya di Pantai Watuwalang, Tepus, Gunungkidul, Yogyakarta. Rencananya penyu yang sudah tertangkap itu akan dikonsumsi namun polisi sudah menangkap para tersangka sebelum daging satwa dilindungi itu diolah.

7 Tersangka Pemancing Penyu Lekang di Gunungkidul Tidak Ditahan
Tangkapan layar video penangkapan penyu. Foto: Detik

“Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka karena cukup kooperatif dan (mereka) jadi tulang punggung keluarga jadi tidak kami tahan. Hanya melalui surat panggilan,” ujar Fajar.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DIY, Untung Suripto, menegaskan bahwa penyu lekang merupakan jenis penyu yang dilindungi. Menangkap, melukai, membunuh, atau memperdagangkan satwa dilindungi berarti melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Jika melanggar undang-undang tersebut bisa dipidana penjara lima dan dan denda Rp 100 juta,” jelasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments