Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Masyarakat Masih Konsumsi Daging Kijang, Polisi Tangkap Penjualnya

1165
×

Masyarakat Masih Konsumsi Daging Kijang, Polisi Tangkap Penjualnya

Share this article
Masyarakat Masih Konsumsi Daging Kijang, Polisi Tangkap Penjualnya
Perburuan kijang dan rusa. Foto: iNews

Gardaanimalia.com – Meski sudah dilindungi oleh undang-undang, ternyata perburuan dan perdagangan daging kijang masih terus terjadi. Pada Selasa (20/4/2021) lalu, Satreskrim Polres Tanggamus dan Polhut PPNS Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) mengamankan Waluyo (55) yang tertangkap tangan sedang membawa hasil buruannya berupa potongan hewan. Petugas menangkapnya di Blok VII Pekon Gunuh Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, sekitar jam 02.00 WIB.

“Barang bukti ada beberapa item meliputi kepala, kulit dan kaki kijang, tengkorak kepala, sejumlah golok dan senapan angin,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Lebih lanjut Ramon menerangkan jumlah barang bukti yang ditemukan petugas yakni satu kepala kijang, empat kaki kijang, satu tengkorak kepala rusa, 11 kulit kijang, tali tambang, senapan angin, dua golok, dan kayu patok untuk memasang jerat. Waluyo mengaku selama ini melancarkan aksinya seorang diri.

Masyarakat Masih Konsumsi Daging Kijang, Polisi Tangkap Penjualnya
Barang bukti yang diamankan petugas. Foto: Senator

Untuk mendapatkan kijang maupun rusa, tersangka mengaku biasanya menggunakan jerat. Awalnya tersangka belajar menjerat di wilayah Ulu Belu. Saat itu pria berusia 55 tahun ini berniat menjerat babi hutan namun mendapatkan kijang. Karena ketagihan, akhirnya Waluyo melanjutkan aksinya selama beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Miris! 4 Satwa Dilindungi Ini yang Masih Sering Dibantai Untuk Dikonsumsi

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka sudah menangkap 16 ekor kijang dan rusa. Hasil tangkapannya itu kemudian dijual ke tetangga dengan harga Rp 75 ribu per kilogram. Uang hasil penjualan kemudian dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, Waluyo mengatakan sebagian hasil tangkapannya dikonsumsi sendiri.

Melihat masih maraknya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, Ramon mengajak masyarakat untuk ikut melestarikan dan melindungi cagar alam maupun satwa dilindungi.

“Kita sosialisasikan juga agar masyarakat tidak merusak cagar alam dan hewan yang dilindungi sebab akan berujung pidana,” ungkapnya.

Siapapun yang melakukan perburuan, menjerat, membunuh, atau memperjualbelikan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati akan terkena pidana. Dalam kasus Waluyo ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a dan d junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancamannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments