715 Burung Berkicau Tanpa Dokumen Disita BBKP Surabaya

Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya berhasil menyita sebanyak 715 burung berkicau dari sebuah truk yang akan turun dari KM Dharma Rucitra VII. BPKP wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan ratusan burung tersebut karena tak memiliki dokumen resmi. Melansir dari laman inews.id, Senin (7/12/2020), burung yang diselundupkan itu berasal dari Makassar.
"Pemasukan ratusan burung berkicau pada Senin 30 November 2020 melalui Pelabuhan Jamrud - Tanjung Perak Surabaya tanpa disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan," kata Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi.
Baca juga: Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster Ketahuan, 3 Tersangka Diamankan
Burung berkicau yang berhasil disita antara lain betet kelapa, burung manyar, burung kepodang mas, gagak, glatik belong, elang buteo, kolibri, glatik belong, jalak tunggir merah, nuri hitam, nuri kelam, dan pleci. Seluruh burung tersebut dikirim ke Jawa Timur melalui jalur laut dengan menggunakan truk barang.
“Dimasukkan dalam sangkar kawat, kardus, dan kotak plastik bekas penyimpanan buah. Lalu, ditaruh di belakang kursi sopir untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Musyaffak menuturkan bahwa jumlah penghobi burung yang semakin meningkat sangat memengaruhi jumlah permintaan. Untuk memenuhi permintaan tersebut, jalan yang sering diambil adalah dengan membeli burung berkicau dari daerah lain.
"Sampai saat ini, pemasukan burung tanpa dokumen masih marak di Surabaya dengan modus yang beragam," ungkap Kepala BBKP Surabaya, Musyaffak Fauzi.
Tindakan ini jelas melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dalam pasal 88 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area akan dipidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
