Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster Ketahuan, 3 Tersangka Diamankan

1383
×

Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster Ketahuan, 3 Tersangka Diamankan

Share this article
Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster Ketahuan, 3 Tersangka Diamankan
Penyelundupan benih lobster. Foto: Okezone.com/Bea Cukai

Gardaanimalia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan KSOP, Bea Cukai, Kepolisian Pelabuhan, dan Kecab Pelni Batam menggagalkan penyelundupan benih lobster pada Minggu (6/12/2020). Petugas menangkap tiga tersangka yang membawa sekitar 40 ribu benih lobster di KM Kelud. Saat proses penangkapan, KM Kelud sedang berada di Pelabuhan Batuampar, Batam, Kepulauan Riau.

“Menurut tim di lapangan, ada pengiriman ilegal benih lobster yang dilalulintaskan dari Tanjung Priok tujuan Batam via KM Kelud yang selanjutnya akan dikirimkan ke Vietnam melalui Singapura,” jelas Sekjen KKP Antam Novambar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Proses penyisiran dan penangkanpan dilakukan karena ada informasi adanya penyelundupan benih lobster di KM Kelud. Lalu, pihak-pihak terkait berkoordinasi untuk mengungkap tindakan ilegal ini. Petugas tidak mengizinkan penumpang turun ketika KM Kelud bersandar di Pelabuhan Batu Ampar.

Baca juga: Upaya BBKSDA Jatim Melepasliarkan 45 Satwa Dilindungi Korban Perdagangan dan Peliharaan

Penyisiran membuahkan hasil. Petugas menemukan dua koper berukuran 32 inchi. Masing-masing koper memuat 50 kantong di mana tiap kantong berisi 400 ekor benih lobster. Petugas juga menyita satu tabung oksigen.

“Estimasi informasi awal sebanyak, 152 kantong jenis pasir berisi 41.500 ekor dan jenis mutiara 5 berisi 1.000 ekor dengan jumlah total 42.500 ekor benih lobster yang dikemas dalam tiga karung dan 1 tabung oksigen,” papar Antam.

Antam menambahkan bahwa para pelaku tidak memiliki SKAB. Itu artinya mereka melalukan pelanggaran terhadap Pasal 88 UU 21/2019 Jo. Pasal 3 dan Pasal 4 Permen KP 12/2020. Saat ini pihak berwajib sudah menerima barang bukti dan menangkap ketiga tersangka untuk kemudian menjalani proses hukum.

Pihak Pelni melalui Kepala Cabang Pelni Batam, Agus Suprijatno, mengajak masyarakat agar lebih mematuhi aturan terkait barang bawaan. Penumpang tidak boleh membawa minuman beralhokol, senjata tajam, barang berbahaya, dan barang yang dilarang oleh undang-undang.

“Kami mengajak semua stakeholder dan masyarakat agar tunduk pada peraturan terkait dengan barang bawaan penumpang demi kenyamanan dan keamanan kita semua,” ungkap Agus Suprijatno.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Baca juga: Penyelundupan 40 Ribu Benih Lobster Ketahuan, 3 Tersangka Diamankan […]