Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

80 Burung Kecial Selundupan Dilepasliarkan

714
×

80 Burung Kecial Selundupan Dilepasliarkan

Share this article
Burung kecial yang berhasil diamankan petugas. Satwa tersebut diduga akan dikirim ke Pulau Lombok. | Foto: Dok. Karantina Pertanian Sumbawa Besar
Burung kecial yang berhasil diamankan petugas. Satwa tersebut diduga akan dikirim ke Pulau Lombok. | Foto: Dok. Karantina Pertanian Sumbawa Besar

Gardaanimalia.com – Balai Karantina Pertanian Sumbawa bersama KP3 Wilayah Kerja Pelabuhan Ferry Poto Tano gagalkan penyelundupan puluhan burung kecial.

Dua keranjang yang berisi 80 ekor burung berhasil diamankan petugas dalam Operasi Patuh Karantina. Satwa itu didapati tanpa ada dokumen karantina dari daerah asal dan dokumen pendukung lainnya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Karantina Pertanian Sumbawa Ida Bagus Putu Raka Ariana melalui drh. Karantina Pertanian Sumbawa Erin menjelaskan, modus penyelundupan sama dengan peristiwa sebelumnya.

Unggas dititipkan di bagasi bus malam. Petugas temukan satwa saat bus diberhentikan dan periksa barang bawaan penumpang.

“Berdasarkan pengakuan kernet bus, burung itu akan dikirim ke Pulau Lombok, tanpa dilaporkan ke petugas karantina sebelumnya,” terang Erin, Jumat (24/3/2023) dikutip dari laman TvOne News.

Selanjutnya, petugas memeriksa kesehatan satwa yang dikemas dalam dua keranjang buah itu sebelum diserahkan ke BKSDA dan dilepasliarkan.

Hasil pemeriksaan, burung kecial atau burung kacamata (Zosterops) dalam kondisi sehat. Ia juga soroti soal wadah pengiriman burung yang dinilai tak layak.

“Tempat media pembawa keranjang burung itu kurang memenuhi kesejahteraan hewan karena ukuran keranjang buah yang kecil diisi oleh puluhan burung berdesakan,” imbuh Erin.

Dilepasliarkan oleh BKSDA NTB

Burung kecial dilepasliarkan oleh petugas di Taman Wisata Alam Pelabuhan Mapin. | Foto: Irwan/Viva
Burung kecial dilepasliarkan oleh petugas di Taman Wisata Alam Pelabuhan Mapin. | Foto: Irwan/Viva

Burung hasil operasi diserahkan petugas kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (19/3/2023).

Sebanyak 80 ekor burung kecial atau dikenal juga dengan sebut pleci itu dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Pelabuhan Mapin.

Erin tegaskan bahwa membawa burung harus memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kemudian, dilaporkan kepada pejabat karantina dengan sertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Angkut Tumbuhan & Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari BKSDA.

“Jangan sampai nanti malah ditahan. Mari bersama-sama kita melestarikan dan mencegah penangkapan satwa liar yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ucap Erin.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments