Berita

Abaikan Dua Kali Panggilan, Tersangka Kasus Kepemilikan Reptil di Sorong jadi DPO

25/10/2025|Bayu Nanda
Ular sanca hijau yang menjadi barang bukti kasus kepemilikan reptil dilindungi di Kota Sorong. | Foto: Gakkum Kehutanan

Ular sanca hijau yang menjadi barang bukti kasus kepemilikan reptil dilindungi di Kota Sorong. | Foto: Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com - Kasus kepemilikan ilegal 169 ekor reptil dilindungi yang dibongkar oleh Balai Gakkum Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) bersama Korps Polairud Baharkam Polri terus bergulir.

Seseorang berinisial T (42) yang turut diperiksa petugas saat penggerebekan terjadi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penggerebekan terjadi pada 3 Agustus 2025 di rumah sekaligus kantor CV PJ, tempat T menyimpan ratusan ekor reptil dilindungi tanpa izin.

Namun, T kini menghilang dan posisinya masih dilacak oleh petugas. Oleh karena itu, tersangka akan segera ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini disampaikan oleh Kepala Gakkum Mapua, Frederik E. Tumbel, dalam wawancara bersama Garda Animalia, Kamis (23/10/2025).

“Setelah menaikkan status T menjadi tersangka, petugas melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Tetapi karena panggilan pertama dan kedua tidak hadir, kami berkonsultasi dengan teman-teman kepolisian sebagai Korwas (Koordinator Pengawasan), itulah ditetapkan untuk segera dilakukan DPO,” katanya melalui sambungan telepon.

Saat ditanya mengapa tidak dilakukan penahanan terhadap T sejak awal, Frederik menjelaskan bahwa awalnya T hanya diperiksa sebagai saksi.

“Jadi waktu penyerahan [perkara] itu teman-teman penyidik masih memeriksa dia sebagai saksi, kan nggak bisa langsung kita tahan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, setelah T diperiksa sebagai saksi, petugas juga memeriksa saksi lain dan ahli. Usai gelar perkara, telah terpenuhi syarat dua alat bukti untuk menaikkan status T menjadi tersangka.

“Hasil dari gelar perkara sudah memenuhi syarat dua alat bukti sehingga sudah layak untuk dinaikkan jadi status tersangka,” ujar Frederik.

Sayangnya, T ingkar dalam dua kali pemanggilan setelah statusnya menjadi tersangka.

Frederik mengatakan, ia akan mengumumkan kepada publik jika status DPO terhadap T sudah resmi dikeluarkan oleh Polda.

“Polda yang mesti mengeluarkan itu (penetapan sebagai DPO). Kalau sudah keluar, kita berikan. Di-DPO-kan supaya menguntungkan, siapa saja bisa menemukan, bisa langsung kita tangkap. Kalau perlu ditempel-tempel (pengumuman DPO-nya),” ujar Frederik.

Selain itu, dirinya menyebut bahwa barang bukti telah ditangani oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat Daya.

Sebanyak 48 ekor, dengan rincian 46 ular sanca hijau (Morelia viridis) dan 2 biawak hijau (Varanus prasinus) telah dilepasliarkan di Kabupaten Sorong, 15 Oktober 2025 lalu. Sementara, 116 satwa mati diduga karena stres.

Sisanya, satwa masih berada dalam penanganan BBKSDA Papua Barat Daya karena lokasi pelepasliaran yang sesuai dengan habitat satwa tersebut adalah di Pulau Waigeo dan Misool.

“Kalau ada barang bukti dalam penegakan hukum kan mesti prosedurnya ada, nggak asal-asal kita lepaskan, mesti minta izin pengadilan dan segala macam. Kita terus koordinasi dengan BKSDA, menurut mereka habitatnya di Pulau Waigeo dan Misool, itu ke sana jauh,” terangnya.