AF Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuh Anak Harimau di Madina

Bayu Nanda
3 min read
2024-10-28 21:00:55
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - AF (24), ditetapkan sebagai tersangka atas kematian seekor anak harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatra Utara.

Pria asal Kabupaten Tapanuli Selatan ini ditangkap Gakkum KLHK pada Rabu (9/10/2024) di Kabupaten Madina.

"Berdasarkan bukti permulaan, AF kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera Hari Novianto dalam siaran pers tertanggal 11 Oktober 2024.

AF adalah pemasang jerat yang menyebabkan harimau berusia 1,5 tahun mati.

Ia juga merekam video yang memperlihatkan seorang pria sedang memegang ekor dan memukul kepala harimau sumatera tersebut. Saat itu, harimau masih dalam keadaan hidup.

Video berdurasi 20 detik yang direkam AF lalu viral di media sosial sejak 10 September 2024.

Keesokan harinya (11/9/2024), mamalia itu ditemukan mati dengan jerat di dekat sawah Desa Hutarimbaru SM, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina.

Harimau kemudian dievakuasi BBKSDA Sumatra Utara dan Balai Taman Nasional (BTN) Batang Gadis untuk dinekropsi.

Hasil nekropsi menunjukkan, satwa mengalami sepsis yang merupakan respons terhadap infeksi luka jerat.

Kondisinya semakin parah karena harimau mengalami dehidrasi atau kekurangan cairan.

Hari Novianto menyebut, saat ini jasad harimau sumatera, kabel kawat, kayu penyangga jerat, hasil nekropsi, dan ponsel yang digunakan untuk merekam harimau sudah diamankan.

Seluruh barang bukti tersebut berada di kantor Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Sumatera di Medan.

Gakkum akan Dalami Potensi Jaringan Perdagangan Satwa


AF (24) dikenakan Pasal 40 A Ayat (1) huruf d Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Ia disangkakan perkara memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi.

"Kami sedang mendalami potensi adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi Sumatera. Kami akan usut tuntas," tutup Hari.

Tags :
harimau sumatera jerat sumatra utara Harimau Mati nekropsi mandailing natal madina
Writer: Bayu Nanda
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25