Berita

Jual Barang dari Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara

24 Juni 2025|By Garda Animalia
Featured image for Jual Barang dari Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pria di Gresik Terancam 15 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com – Pria berinisial AS (34) terancam 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar karena terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di media sosial.

AS ditangkap penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) di kediamannya di Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menjelaskan awal terungkapnya aktivitas penjualan barang-barang ilegal ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Cyber Gakkum Kehutanan. Mereka mendeteksi sebuah akun Facebook bernama Nicko Yakuza yang mengunggah barang yang berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Patroli siber yang dilakukan sejak Januari 2025 berbuah hasil. Februari 2025, operasi gabungan berhasil mengamankan AS beserta barang bukti.

Melansir keterangan yang diunggah akun Instagram Gakkum Kehutanan pada Minggu (22/6/2025), petugas menyita 1 ikat pinggang dari kulit harimau, 4 pipa rokok dan 2 cincin dari gading gajah, 1 gantungan kalung kuku beruang, serta ponsel dan alat ukur digital. 

Dikutip dari Kompas, Aswin juga menjelaskan, AS memasarkan barang-barang ilegal di media sosial lalu melanjutkan transaksi secara pribadi melalui pesan langsung.

Tersangka kemudian mengirimkan barang kepada pembeli menggunakan jasa pengiriman apabila telah bersepakat. 

“Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa AS aktif memperdagangkan bagian-bagian tubuh satwa liar yang dilindungi,” ujar Aswin, Minggu (22/6/2025).

Ia pun menyebutkan bahwa pemantauan rutin terhadap ruang digital menjadi kunci dalam mengungkap aktivitas ilegal yang tersembunyi.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, mengatakan penanganan kasus yang menjerat AS merupakan komitmen antar-lembaga untuk menguatkan pengawasan maupun perlindungan biodiversitas.  

“Perlindungan terhadap satwa liar dilindungi bukan hanya tugas satu instansi, melainkan tanggung jawab kolektif dalam menjaga integritas ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Garda Animalia

Garda Animalia

Belum ada deskripsi

Related Articles