Berita

Aipda Alfi Siregar Akhirnya Diadili Terkait Penjualan 1,2 Ton Sisik Trenggiling

02/10/2025|Arifin Al Alamudi
Sidang perdana Alfi Hariadi Siregar di PN Kisaran pada Selasa (1/10/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi

Sidang perdana Alfi Hariadi Siregar di PN Kisaran pada Selasa (1/10/2025). | Foto: Arifin Al Alamudi

Gardaanimalia.com - Personel Kepolisian Resor Asahan Aipda Alfi Hariadi Siregar akhirnya menjalani sidang perdana terkait perdagangan 1,2 ton sisik trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Selasa (1/10/2025).

Alfi adalah satu dari empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim gabungan penegak hukum dan Gakkum KLHK Sumut pada 11 November 2024. Tiga lainnya, yaitu Serka M. Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, serta Amir Simatupang yang merupakan sipil sudah mendapat vonis, sedangkan Alfi baru menjalani sidang perdana.

Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan, yakni Agus Tri Ichwan dan Era Husni, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani serta dua anggota Domas Manalu dan Alfonsius.

Dalam dakwaannya, Jaksa Era Husni menjelaskan terdakwa diduga sebagai pengendali utama jaringan perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 ton hingga melibatkan tiga pelaku lain yang telah lebih dulu diproses hukum.

Pasalnya, sisik trenggiling seberat 1,2 ton diambil terdakwa dari gudang penyimpanan barang bukti Polres Asahan dan dipindahkan ke salah satu rumah terpidana Serka M. Yusuf Harahap pada pertengahan Oktober 2024.

Dua pekan kemudian, Alfi, Serka Yusuf dan Serda Dani bersepakat untuk menjual 1,2 ton sisik trenggiling tersebut.

Dani lalu berkomunikasi dengan terpidana Amir untuk menjual 320 kilogram sisik trenggiling pada pembeli atas nama Alex di Aceh. Setelah sisik trenggiling dikemas dan diantarkan ke loket bus PT RAPI, mereka berempat ditangkap.

Era Husni mengatakan perbuatan terdakwa dapat dijerat dengan pasal 40A ayat (1) huruf I juncto pasal 21 ayat (2) huruf C dari UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dan barang bukti sebanyak 1.180 kilogram.

Usai pembacaan dakwaan, hakim meminta tanggapan. Terdakwa Alfi mengatakan ada beberapa bagian dakwaan yang ditolaknya. Di antaranya bahwa ia tidak ditangkap saat OTT tersebut dan ia mengakui selama ini tidak pernah ditahan karena tidak terjaring OTT.

Dalam persidangan, Alfi tidak didampingi penasihat hukum. Hakim kemudian meminta Alfi untuk didampingi penasihat hukum pada sidang selanjutnya. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis (2/10/2025).

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keterlibatan aparat penegak hukum dalam kejahatan perdagangan satwa dilindungi.

Alfi terjaring OTT Gakkum KLHK bersama dua TNI, Serka Yusuf dan Serda Dani, serta Amir Simatupang pada 11 November 2024 saat hendak mengiring 320 kilogram sisik trenggiling.

Yusuf, Dani, dan Amir sudah divonis penjara terkait perdagangan sisik trenggiling seberat 1,2 ton ini. Sayangnya, hukuman yang diberikan majelis hakim masih jauh dari hukuman maksimal yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE.

Dua TNI yang bertugas di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut bernama Serka M Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra hanya dituntut 8 bulan penjara oleh Oditur Militer. Lalu, pada 3 Juli 2025, Hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada keduanya dan dikurangi masa tahanan.

Di PN Kisaran, terdakwa sipil Amir Simatupang dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, pada 28 Juli 2025, Hakim PN Kisaran hanya menjatuhi hukuman 3 tahun penjara pada Amir. Jaksa kini sedang melakukan upaya banding terhadap putusan hakim.

Anehnya, pasca-OTT 11 November 2024, Aipda Alfi malah dibebaskan dan hanya berstatus saksi pada persidangan tiga terdakwa lain. Hakim PN Kisaran kemudian merekomendasikan Alfi untuk ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan fakta-fakta persidangan terdakwa Amir, dan kesaksian Serka Yusuf dan Serda Dani di pengadilan.

Pada Juni 2025 Alfi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mengajukan praperadilan. Namun, permohonannya ditolak hakim PN Kisaran.