Akhirnya, Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis Tinggi!

3 min read
2022-02-15 20:57:14
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Pelaku perdagangan satwa dilindungi, Beni Susanto akhirnya menerima vonis pada Kamis (27/1) di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat tersebut ditetapkan sebagai terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun atas tindak pidana memperdagangkan kulit harimau sumatera.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan di laman website SIPP Pengadilan Negeri Kalianda, Beni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.

Dwi Astuti Beniyati, Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan melalui Rivaldo Sianturi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Djati Waluya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

"Putusannya 3 tahun pidana kurungan penjara kemudian denda Rp100 juta subsider 3 bulan," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Jumat (11/2).

Menurut Rivaldo Sianturi, hasil dari persidangan tersebut yaitu JPU Kejari Lampung Selatan dan juga terdakwa menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.

Terdakwa Beni Susanto, ujarnya, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tinda pidana dengan sengaja memperniagakan kulit satwa dilindungi.

"Pasal yang disangkakannya Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu 1 lembar kulit harimau sumatera yang masih utuh, 1 buah kepala harimau sumatera, 2 buah kepala kijang, 203 buah gigi beruang madu, dan 120 buah kuku beruang.

Selain itu, polisi juga menyita 30 buah gelang yang terbuat dari gading mammoth, 5 buah cincin yang terbuat dari gading mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong, 5 buah dompet yang terbuat dari kulit harimau sumatera, dan 1 buah peci yang terbuat dari kulit harimau sumatera.

Sementara itu, Rachmat Djati Waluya, JPU Kejari Lampung Selatan yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa peran terdakwa Beni Susanto dalam kasus itu yakni sebagai orang yang memberi kulit harimau sumatera.

"Jadi terdakwa Beni ini adalah orang yang membeli 1 lembar kulit Harimau yang akan dikirim ke kediamannya," ungkap Rachmat Djati Waluya.

Sebelumnya, pelaku penyelundupan kulit harimau sumatera menuju Pulau Jawa tersebut diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan.

Tags :
beruang madu perdagangan satwa harimau sumatera mammoth perdagangan satwa ilegal
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25