Akhirnya, Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis Tinggi!

Gardaanimalia.com - Pelaku perdagangan satwa dilindungi, Beni Susanto akhirnya menerima vonis pada Kamis (27/1) di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.
Warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat tersebut ditetapkan sebagai terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun atas tindak pidana memperdagangkan kulit harimau sumatera.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan di laman website SIPP Pengadilan Negeri Kalianda, Beni juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta atau subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Dwi Astuti Beniyati, Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan melalui Rivaldo Sianturi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Djati Waluya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
"Putusannya 3 tahun pidana kurungan penjara kemudian denda Rp100 juta subsider 3 bulan," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Jumat (11/2).
Menurut Rivaldo Sianturi, hasil dari persidangan tersebut yaitu JPU Kejari Lampung Selatan dan juga terdakwa menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Terdakwa Beni Susanto, ujarnya, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tinda pidana dengan sengaja memperniagakan kulit satwa dilindungi.
"Pasal yang disangkakannya Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 huruf d UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian yaitu 1 lembar kulit harimau sumatera yang masih utuh, 1 buah kepala harimau sumatera, 2 buah kepala kijang, 203 buah gigi beruang madu, dan 120 buah kuku beruang.
Selain itu, polisi juga menyita 30 buah gelang yang terbuat dari gading mammoth, 5 buah cincin yang terbuat dari gading mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung atau ikan dugong, 5 buah dompet yang terbuat dari kulit harimau sumatera, dan 1 buah peci yang terbuat dari kulit harimau sumatera.
Sementara itu, Rachmat Djati Waluya, JPU Kejari Lampung Selatan yang menangani perkara tersebut mengatakan bahwa peran terdakwa Beni Susanto dalam kasus itu yakni sebagai orang yang memberi kulit harimau sumatera.
"Jadi terdakwa Beni ini adalah orang yang membeli 1 lembar kulit Harimau yang akan dikirim ke kediamannya," ungkap Rachmat Djati Waluya.
Sebelumnya, pelaku penyelundupan kulit harimau sumatera menuju Pulau Jawa tersebut diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung Selatan.

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
05/05/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Masuk Permukiman di Sampit, Beruang Madu Diamankan ke Pangkalan Bun
04/10/24
Beruang Madu yang Berkonflik dengan Warga Talang Babungo telah Dievakuasi
28/09/24
Sempat Terkena Jerat, Seekor Beruang Madu Akhirnya Dilepasliarkan!
20/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
