Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Angkut Diam-Diam 3.767 Satwa, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

2038
×

Angkut Diam-Diam 3.767 Satwa, Pelaku Akhirnya Ditangkap di Pelabuhan Bakauheni

Share this article
Penyelundupan sebanyak 3.767 satwa liar dari berbagai jenis burung berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. | Foto: Diskursusnetwork
Penyelundupan sebanyak 3.767 satwa liar dari berbagai jenis burung berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. | Foto: Diskursusnetwork

Gardaanimalia.com – Penyelundupan ribuan satwa liar jenis burung berhasil digagalkan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Selasa (22/2).

Upaya pengiriman ilegal sejumlah 3.767 ekor burung tersebut diadang sekitar pukul 01.00 WIB di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Satwa liar yang dikemas di dalam keranjang plastik dan kotak itu kemudian diketahui akan dibawa secara diam-diam dari Palembang menuju Solo, Provinsi Jawa Tengah.

Adapun rincian burung yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yaitu 17 box burung gelatik sebanyak 680 ekor, 37 box burung ciblek sebanyak 1.480 ekor, dan 32 box burung trocok sebanyak 1.140 ekor.

Selain itu, terdapat 9 box burung prenjak sebanyak 360 ekor, 1 box burung pentet sebanyak 20 ekor, 2 box burung perkutut sebanyak 30 ekor, 1 box burung pelatuk sebanyak 15 ekor, serta 4 dus burung kepodang sebanyak 12 ekor.

AKP Ridho Rafika, Kepala KSKP Bakauheni mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dua orang laki-laki yang mengangkut ribuan satwa liar saat mereka melakukan pemeriksaan di pelabuhan tersebut.

“Saat dilakukan pemeriksaan, dua pria kedapatan mengangkut 3.767 ekor burung yang dikemas dalam 102 buah paket keranjang plastik warna putih dan 4 kardus kecil warna coklat yang berisikan satwa liar berupa burung berbagai jenis,” terangnya, Selasa (22/2) dilansir dari Diskursusnetwork.

Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Muhammad Usman Effendi (42) warga Dusun Gebang Siwil, Patianrowo, Nganjuk dan Alvin Agustya Eka (25) warga Terban, Jekulo, Kudus yang bertugas sebagai driver.

Tak hanya mengamankan ribuan satwa liar dan pelaku, petugas juga mengamankan 1 unit mobil pick up berwarna abu-abu.

Setelah dilakukan interogasi, Alvin mengaku bahwa 3.767 ekor burung liar tersebut adalah milik Usman. Berdasarkan keterangan Alvin, Usman berjanji akan memberinya upah sebesar Rp200 ribu apabila pengiriman itu berhasil.

Kemudian disampaikan, bahwa saat ini pemilik dan sopir pembawa burung ilegal beserta barang bukti satwa telah dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku juga akan dikenakan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena telah melakukan pengiriman satwa liar tanpa surat resmi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments