Angkut Orangutan, Oknum Anggota TNI Dihukum 3 Bulan Penjara

3 min read
2020-09-24 15:19:43
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang terdakwa oknum TNI AD, Serda Maryanto, dijatuhi hukuman penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Militer (Dilmil) I-01 Banda Aceh, Aceh setelah tertangkap mengangkut satwa dilindungi jenis orangutan.

Persidangan yang dimulai sejak Senin–Rabu (21–23/9/2020) itu dipimpin Letkol Chk Setyanto Hutomo, S.H., sebagai Hakim Ketua serta Letkol Chk Rizky Gunturida, S.H., M.H., dan Mayor Chk Gatot, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota. Kemudian Oditur Militer Mayor Chk Zarkasih, S.H., serta Penasehat Hukum dari Kumrem 011/LW Mayor Chk Agus Tanu Harahap, S.H. seperti dilansir dari tribunnews.com.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Setyanto Hutomo, S.H. menyatakan bahwa terdakwa yang merupakan anggota Babinsa Koramil 05/Pining, Kodim 0113/Galus terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengangkut satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

"Memutuskan Serda Maryanto, bersalah dan didakwa melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujarnya di persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas I B Lhokseumawe.

Pada sidang percepatan di Wilayah Korem 011/LW, Oditur Militer ikut menghadirkan beberapa saksi. Salah satu saksi dari Koordinator Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Madya Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, drh. Taing Lubis, M.M. memberikan keterangan terkait satwa dilindungi yang dibawa oleh terdakwa bersama rekannya di Dusun Aruldeng, Desa Pasir Putih, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Baca jugaPedagang Kulit Harimau Sumatra Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Dalam penjelasannya, drh. Taing Lubis menerangkan bahwa satwa dilindungi berupa satu ekor anak orangutan, umur 3 tahun, jenis kelamin jantan merupakan satwa langka di Provinsi Aceh. Primata langka ini wajib dilindungi oleh seluruh masyarakat Aceh termasuk oleh Terdakwa sebagai Prajurit TNI AD.

"Orangutan merupakan satwa yang dilindungi negara dan sudah langka keberadaannya di Aceh serta bagian warisan dunia yang wajib diserahkan kepada BKSDA Aceh untuk dipelihara serta dirawat. Bukan untuk dipelihara perseorangan," jelas drh. Taing Lubis, M.M.

Kasus ini berawal dari penangkapan yang dilakukan oleh Tim Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Petugas menangkap seorang pemuda bernama Darmuka Yoga (23) dan Serda Maryanto setelah kepergok hendak menjual seekor orangutan di Jalan Pining, Pasir Putih, Kabupaten Gayo Lues, Aceh pada Rabu, 22 Januari 2020.

Penangkapan dilakukan dalam operasi pengamanan di Dusun Aruldeng, Desa Pining, Gayo Lues, Aceh. Sementara satu rekan Darmuka, bernama Kunaipi alias Ipi berhasil melarikan diri. Dari keterangan pelaku, Darmuka diberikan pekerjaan oleh Kunaipi untuk mengantarkan orangutan bersama Maryanto setelah dijanjikan upah.

Atas perbuatannya, Darmuka telah dijatuhi putusan pidana 1 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Aceh pada Selasa, 28 April 2020.

Tags :
orangutan aceh
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25