Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Pedagang Kulit Harimau Sumatra Dituntut 4,6 Tahun Penjara

1204
×

Pedagang Kulit Harimau Sumatra Dituntut 4,6 Tahun Penjara

Share this article
Pedagang Kulit Harimau Sumatra Dituntut 4,6 Tahun Penjara
Barang bukti berupa kulit Harimau sumatra yang disita oleh Polda Aceh. Foto: Dok. Polda Aceh

Gardaanimalia.com – Empat terdakwa perdagangan kulit Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae) dan puluhan bagian tubuh satwa dilindungi dituntut hukuman pidana 4,6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Aceh Selasa (22/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar Adi Putra dan Wahyu menuntut keempat terdakwa yaitu Adi bin Alm Basari (47) dan Mat Rahim bin Alm Kasim (43), keduanya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Serta Sapta bin Salim (44) dan M. Daud bin Saudin, keduanya warga Kabupaten Aceh Timur secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Idi, Aceh Timur, tempat mereka selama ini ditahan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian lain satwa yang dilindungi. Para terdakwa melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap empat terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU Fajar Adi Putra dikutip dari Antara.

Adapun barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sumatra dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, empat taring beruang madu dan 20 kuku beruang madu dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Baca juga : 4 Tersangka Perdagangan Kulit Harimau Sumatra Ditangkap, 1 DPO

Perdagangan Harimau

Kasus ini berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap empat terdakwa perdagangan Harimau sumatra pada Rabu, 17 Juni 2020. Keempatnya ditangkap di di SPBU Lhoknibong, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti kulit dan bagian tubuh Harimau sumatra dan Beruang madu.

Saat teratangkap, mereka mengaku bahwa sudah ada orang yang mau membeli dengan harga Rp 40 juta dan transaksi akan dilakukan di depan SPBU Lhoknibong.

Perdagangan itu dilakukan melalui Medan, Sumatra Utara. Kepada polisi, para terdakwa juga mengaku baru pertama kali terlibat perdagangan harimau. Harimau sumatra tersebut mereka dapatkan dengan cara menjeratnya hingga mati menggunakan kawat yang dipasang di kawasan Hutan Gayo Lues.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments