Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Angkut Puluhan Burung Nuri, Pelaku Disergap saat Turun dari Kapal

1589
×

Angkut Puluhan Burung Nuri, Pelaku Disergap saat Turun dari Kapal

Share this article
Gambar satwa dilindungi yaitu burung nuri makuku yang berhasil diselamatkan Polda Maluku dan BKSDA Maluku dari upaya penyelundupan. | Foto: Antara
Gambar satwa dilindungi yaitu burung nuri makuku yang berhasil diselamatkan Polda Maluku dan BKSDA Maluku dari upaya penyelundupan. | Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Penyelundupan puluhan ekor burung nuri maluku (Eos bornea) berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku.

Seorang pelaku berinisial HL alias Mama Wa (68) ditangkap tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon pada Rabu (16/3).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penangkapan itu terjadi saat Mama Wa tiba dengan menggunakan KM Elisabeth II dari Pelabuhan Namrole sekitar pukul 21.30 WIT.

“Kita berhasil mengamankan seseorang yang baru tiba dari Pelabuhan Namrole. Barang bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 33 ekor burung nuri maluku. Satwa ini memang tergolong liar, tetapi masuk dalam jenis satwa yang dilindungi,” kata Kombes Pol Harold Wilson Huwae, Dirreskrimsus Polda Maluku, Kamis (17/3).

Adapun modus yang digunakan Mama Wa, warga Desa Wakal Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah tersebut adalah mencari keuntungan dengan memperjualbelikan satwa yang dilindungi tanpa izin resmi.

“Pelaku membeli burung-burung ini dari masyarakat di Pulau Buru dengan harga per ekor 50 ribu rupiah. Kemudian akan dijual kembali di Ambon dengan harga per ekor 200 ribu rupiah,” ungkapnya dikutip dari Kabartoday.

Pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi ini berawal dari Aipda Edy Tetelepta, seorang personil Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku yang menerima informasi dari salah satu staf BKSDA Maluku.

Bahwa, ada seorang perempuan penumpang kapal cepat KM Elisabeth II dari Pelabuhan Namrole menuju Pelabuhan Slamet Riyadi tengah membawa sejumlah burung nuri maluku dalam jumlah banyak.

Usai mendapat informasi, tim gabungan Ditreskrimsus dan BKSDA Maluku yang dipimpin Aipda Edy Tetelepta pun langsung bergerak menuju Pelabuhan Slamet Riyadi menunggu kedatangan KM Elisabeth II hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait untuk memelihatra ataupun memperdagangkan burung nuri tersebut.

Kemudian, Mama Wa dan barang bukti beserta dua saksi pun dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuataannya itu, Mama Wa telah melanggar Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU RI Nomor 5 Tahun 1990.

Sementara itu, Kompol Asmar Sena, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku mengungkapkan apabila nanti Mama Wa ditetapkan sebagai tersangka, maka ia bisa ditahan dengan ancaman hukuman yang berlaku.

“Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Pastinya jika pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dapat ditahan,” jelas Asmar Sena.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments