Aparat Gabungan Mencokok Jaringan Perdagangan Trenggiling

Gardaanimalia.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pasaman dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, meringkus pelaku perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi. Pelaku bernisial IDR (34), diamankan di sebuah penginapan di Rao, Kabupaten Pasaman, Selasa (30/6).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumbar, Khairi Ramadhan mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya bersama Polres Pasaman mengamankan pelaku perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi.
"Pelaku IDR, diamankan ketika akan memperjualbelikan bagian tubuh satwa berupa sisik trenggiling (Manis javanica)," kata Khairi, saat didampingi tim pelaksana, Ade Putra.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa kurang lebih satu kilogram sisik trenggiling yang sudah dikeringkan dan siap diperjualbelikan.
"Dari keterangan pelaku, ia mengakui akan menjual 10 kg sisik trenggiling tersebut dengan harga per kilogram Rp 1 juta. Saat akan transaksi, IDR sudah lebih dulu diamankan oleh polisi dan BKSDA di penginapan itu," ujar Khari.
"Saat ini tim gabungan masih terus mengembangkan kasus perdagangan satwa dilindungi untuk mengejar jaringan lain di wilayah Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat," lanjutnya.
Kemudian, Ade Putra selaku tim pelaksana turut memberikan keterangan, bahwa pelaku mengakui sebelumnya pernah memperjualbelikan satwa yang dilindungi lainnya seperti siamang, kukang, kambing hutan hingga bersinggungan dengan urusan peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
