Gardaanimalia.com - Upaya perdagangan satu opset (awetan) beruang madu (Helartos malayanus) dan 13 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di media sosial berhasil digagalkan oleh Satreskrim Polrestabes Medan dalam dua kali pengungkapan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan, kedua pengungkapan itu adalah hasil penyelidikan terhadap aktivitas perdagangan satwa dilindungi melalui marketplace media sosial.
"Kasus pertama, kasus penjualan opset beruang madu, dan kedua adalah perdagangan sisik trenggiling," kata Jean Calvijn saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).
Terungkapnya kasus perdagangan awetan beruang madu bermula dari informasi yang diberikan masyarakat. Merespons informasi itu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim menyelidiki dan menemukan seorang laki-laki berinisial ASM (49) membawa kardus berukuran besar di Medan.
Petugas lantas memeriksanya dan menemukan seekor opset beruang madu dalam kotak tersebut.
ASM pun diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan bersama barang bukti awetan beruang madu dan ponsel Oppo A51 yang akan digunakan untuk bertransaksi.
ASM mengaku membeli beruang madu itu dari seseorang berinisial DON (DPO) dengan harga Rp2,5 juta dan akan dijual kembali seharga Rp7,5 juta kepada pembeli berinisial AS.
Pada penindakan kedua, 4 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik melakukan penyelidikan di parkiran KFC Jalan AH Nasution Nomor 58, Kecamatan Medan Johor. Empat jam berlalu, petugas melihat pria berinisial OT (43) membawa karung goni berukuran 15 kilogram.
"Pemeriksaan terhadap karung tersebut menemukan 13 kilogram sisik trenggiling, yang kemudian diamankan sebagai barang bukti," kata Calvijn.
Selain sisik trenggiling, polisi juga mengamankan ponsel Oppo A15 serta tangkapan layar Facebook yang digunakan tersangka utuk menawarkan barang kepada calon pembeli.
"Rencananya sisik tersebut akan dijual seharga Rp2 juta per kilogram," kata Calvijn.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
"Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku adalah 15 tahun penjara," tegas Calvijn.













