Gardaanimalia.com - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Barat menggagalkan upaya penyelundupan 502 butir telur penyu di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Sabtu (28/2/2026).
Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi, mengatakan bahwa upaya penyelundupan ratusan telur penyu tersebut terungkap saat petugas Karantina Kalimantan Barat melakukan operasi pengawasan rutin terhadap barang bawaan penumpang dan kendaraan yang akan menyeberang di Pelabuhan Penyeberangan Sintete.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu dus mencurigakan milik salah satu penumpang.
Setelah dus dibuka, ditemukan enam kantong plastik berisi masing-masing 80 butir telur, ditambah satu kantong kecil berisi 22 butir.
“Pengungkapan ini berawal dari kegiatan operasi rutin oleh petugas kami di lapangan. Ternyata saat itu kami menemukan ratusan butir telur dari satwa yang dilindungi,” ungkap Ferdi melalui Humas Karantina Kalbar, Rabu (4/3/2026).
Telur-telur tersebut dikemas secara sederhana tanpa dilengkapi dokumen resmi maupun sertifikat kesehatan karantina. Artinya, tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Selain statusnya sebagai satwa yang dilindungi secara hukum, telur penyu juga berpotensi menjadi media pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). Pemasukan atau pengeluaran tanpa prosedur karantina berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem perairan dan sumber daya perikanan,” jelas Ferdi.
Sayangnya, kata Ferdi, barang bukti tersebut tak bertuan alias tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Bukan yang Pertama di Sintete
Menurut Ferdi, pengungkapan upaya penyelundupan telur penyu di wilayah Sintete bukanlah yang pertama kali.
Pada 2025, Balai Karantina Kalbar bersama tim gabungan juga telah mengamankan 1.950 dan 5.400 butir telur penyu. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk proses lebih lanjut.
Ferdi mengungkapkan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan di seluruh tempat pelayanan karantina. Karena, telur penyu merupakan komoditas yang dilindungi, sehingga setiap upaya peredaran tanpa dokumen resmi dan prosedur karantina yang sah akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga keamanan hayati, terutama di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
“Setelah berkoordinasi dengan Satwas SDKP Sambas, barang bukti sudah tidak bisa menetas lagi dan untuk menghindari penyakit ikan karantina, maka kami musnahkan,” katanya.
Sebagai tindaklajut, telur-telur penyu tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur.
Regulasi Konservasi Penyu
Penyu atau kura-kura laut merupakan reptil purba dari ordo Testudines yang hidup di samudra seluruh dunia. Keberadaannya sering dianggap sebagai indikator kesehatan ekosistem laut.
Penurunan jumlah penyu di perairan suatu daerah dapat menjadi tanda bahwa ada masalah dengan kualitas air, kerusakan habitat, atau polusi laut. Oleh karena itu, melindunginya juga berarti menjaga kesehatan ekosistem laut secara keseluruhan.
Di Indonesia, penyu merupakan satwa dilindungi secara penuh oleh undang undang. Sebelumnya, regulasi tetang spesies kura-kura laut ini di bawah otoritas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Namun, sejak 2025, status perlindungan penyu dialihkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAHE.
Berdasarkan hukum internasional, satwa berkarapas itu juga masuk dalam kategori Appendiks I CITES dan satwa langka yang terancam punah dalam IUCN Redlist.
Saat ini, populasi penyu di Indonesia terus menurun yang disebabkan oleh faktor manusia, predator, dan alam, sehingga potensi ancaman terhadap satwa pengembara ini semakin meningkat.
Beberapa ancaman yang dapat merusak populasi penyu di antaranya adalah penangkapan ilegal, perdagangan ilegal telur penyu, tertangkap jaring nelayan, dan pemanfaatan dagingnya untuk konsumsi. Selain itu, sampah laut juga dapat menjadi ancaman lantaran sering kali termakan penyu karena dikira makanannya.












