Berita

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

4 Maret 2025|By Awsita
Featured image for Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 14 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sp.) dan 1 ekor burung kacer asal Kalimantan berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah.

Dilansir dari Tvonenews.com, temuan ini terjadi saat ada petugas karantina yang mengawasi alat angkut di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Satwa liar tersebut tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dan ada di dalam kotak kayu, serta diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Dharma Kartika 7 asal Kalimantan.

Kepala Karantina Jawa Tengah Sokhib mengungkapkan bahwa pengangkut berinisial AS membawa barang menggunakan motor dan menyatakan kotak yang dibawa berisi peralatan bangunan.

Setelah diperiksa dan ditemukan ada belasan satwa liar, maka satwa-satwa itu ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Karangroto, Semarang. Diketahui 3 ekor cucak hijau dan 1 kacer dalam keadaan mati.

Selanjutnya, 11 ekor cucak hijau yang dalam kondisi hidup akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk dilepasliarkan.

Sokhib juga menambahkan bahwa perlu dilakukan serangkaian tindakan karantina guna memastikan kesehatan burung.

“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dari satu area ke area lain dalam wilayah Indonesia dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan dan dilengkapi sertifikat pemeriksaan dari daerah asal untuk memastikan bebas Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” tambah Sokhib.

Ia menjelaskan bahwa maraknya penyelundupan menunjukkan adanya ancaman alam dari perburuan ilegal.

“Burung yang tidak disertai dokumen karantina tidak terjamin kesehatannya,” ujar Sokhib.

Berdasarkan hasil analisis data penyitaan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni dan Merak dari Januari 2018 sampai Desember 2021 yang dilakukan FLIGHT, genus Chloropsis menjadi salah satu yang paling sering disita.

Burung kicau ini banyak diminati di pasar sehingga permintaannya tinggi. Tidak hanya untuk ikut kontes burung kicau, tetapi juga dari warna burung ini menarik untuk dipelihara.

Menurut Mukhlisi et al. (2023), burung ini mendapatkan ancaman permanen karena diperdagangkan secara lokal, antarpulau, sampai lintas negara. 

Salah satu jenis cucak hijau yang paling banyak diperdagangkan adalah spesies cica daun besar (Chloropsis sonnerati).

Seperti yang ditemukan oleh Chng et al. (2017) yang menyatakan bahwa sebanyak 515 toko burung di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur memperdagangkan burung cica daun besar sebanyak 3.008 ekor.

Data perdagangan satwa liar yang dikumpulkan Garda Animalia pun mencatat, ada 3.935 cica daun besar yang diperdagangkan di 39 pasar burung dan pasar hewan di Indonesia dalam kurun 2022 hingga 2024.

Angka ini merupakan yang tertinggi kedua setelah perdagangan gelatik jawa (Padda oryzivora) pada lokasi dan waktu observasi yang sama.

Praktik perdagangan ini terkonsentrasi terutama di Jawa Timur (78 kali temuan), Jawa Barat (72 temuan), dan DKI Jakarta (65 temuan).
Awsita

Awsita

Belum ada deskripsi

Related Articles