Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Gardaanimalia.com - Penyelundupan 14 ekor burung cucak hijau (Chloropsis sp.) dan 1 ekor burung kacer asal Kalimantan berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah.
Dilansir dari Tvonenews.com, temuan ini terjadi saat ada petugas karantina yang mengawasi alat angkut di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Satwa liar tersebut tidak disertai dengan sertifikat kesehatan dan ada di dalam kotak kayu, serta diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Dharma Kartika 7 asal Kalimantan.
Kepala Karantina Jawa Tengah Sokhib mengungkapkan bahwa pengangkut berinisial AS membawa barang menggunakan motor dan menyatakan kotak yang dibawa berisi peralatan bangunan.
Setelah diperiksa dan ditemukan ada belasan satwa liar, maka satwa-satwa itu ditahan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Karangroto, Semarang. Diketahui 3 ekor cucak hijau dan 1 kacer dalam keadaan mati.
Selanjutnya, 11 ekor cucak hijau yang dalam kondisi hidup akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah untuk dilepasliarkan.
Sokhib juga menambahkan bahwa perlu dilakukan serangkaian tindakan karantina guna memastikan kesehatan burung.
“Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa yang dilalulintaskan dari satu area ke area lain dalam wilayah Indonesia dilakukan serangkaian tindakan pemeriksaan dan dilengkapi sertifikat pemeriksaan dari daerah asal untuk memastikan bebas Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK),” tambah Sokhib.
Ia menjelaskan bahwa maraknya penyelundupan menunjukkan adanya ancaman alam dari perburuan ilegal.
“Burung yang tidak disertai dokumen karantina tidak terjamin kesehatannya,” ujar Sokhib.
Berdasarkan hasil analisis data penyitaan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni dan Merak dari Januari 2018 sampai Desember 2021 yang dilakukan FLIGHT, genus Chloropsis menjadi salah satu yang paling sering disita.
Burung kicau ini banyak diminati di pasar sehingga permintaannya tinggi. Tidak hanya untuk ikut kontes burung kicau, tetapi juga dari warna burung ini menarik untuk dipelihara.
Menurut Mukhlisi et al. (2023), burung ini mendapatkan ancaman permanen karena diperdagangkan secara lokal, antarpulau, sampai lintas negara.
Salah satu jenis cucak hijau yang paling banyak diperdagangkan adalah spesies cica daun besar (Chloropsis sonnerati).
Seperti yang ditemukan oleh Chng et al. (2017) yang menyatakan bahwa sebanyak 515 toko burung di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur memperdagangkan burung cica daun besar sebanyak 3.008 ekor.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Sebanyak 5 Penyu Diamankan dari Penyelundupan, 1 dalam Kondisi Stres
18/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati
10/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
