Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Balai Karantina Kendari Musnahkan 100 Kg Daging Rusa

1662
×

Balai Karantina Kendari Musnahkan 100 Kg Daging Rusa

Share this article
Balai Karantina Kendari Musnahkan 100 Kg Daging Rusa
Pemusnahan daging rusa yang hendak diselundupkan. Foto: Balai Karantina Pertanian Kendari

Gardaanimalia.com – Balai Karantina Kendari Wilayah Kerja Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, memusnahkan 100 kilogram daging rusa dengan cara dikubur di halaman kantor BKSDA setempat. Daging tersebut hasil penyitaan di Kota Baubau, Suwalesi Tenggara.

Berdasarkan keterangan Bambang, Paramedik Karantina Pertanian Kendari, daging tersebut hendak diselundupkan dari Aru, Fakfak, Papua Barat, menggunakan kapal penumpang. Modusnya dengan menyembunyikannya di dalam kotak kayu dan terbungkus plastik.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ketika petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan fisik, daging ternyata tidak memiliki dokumen persyaratan karantina dari daerah asal.

Baca juga: Gugatan Perdata, Pendekatan Hukum Baru Untuk Melindungi Satwa Liar

“Awalnya kami curiga dengan tumpukan plastik dalam kotak kayu. Kami periksa, ternyata ada daging rusa. Kami minta dokumennya dari daerah asal, pemilik tidak dapat menunjukkan. Akhirnya kami tahan,” jelas Bambang.

N. Prayatno Ginting selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kediri mengapresiasi petugas yang mampu menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa ini. Menurutnya pejabat Karantina Pertanian telah melakukan upaya penegakkan UU nomor 21 tahun 2019 mengenai karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam peraturan tersebut ada tupoksi yang mencatat kewajiban untuk melakukan pengawasan dan atau pengendalian stawa liar ataupun satwa yang dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments