Balai Karantinan Pertanian Lampung Menyita 2023 Burung yang Akan Diselundupkan

Gardaanimalia.com - Balai Karantina Pertanian Lampung dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung. Sebanyak 2023 ekor burung yang hendak dikirim ke Jakarta dari Lampung Tengah diamankan petugas.
Mengutip dari keterangan yang ditulis di website resmi Balai Karantinan Pertanian Lampung, ada 1170 ekor cucak keling, 280 jalak kebo, 350 ciblek , 150 ekor pleci, 46 ekor gelatik batu, sembilan ekor siri-siri besar , 2 poksai mandarin, 1 sipanca , 2 ekor kutilang batik, dan 13 ekor siri-siri kecil.
"Ribuan ekor burung yang dimasukkan dalam 70 keranjang tersebut dibawa menggunakan truk bersamaan dengan barang-barang lain, layaknya seperti membawa barang pindahan," ujar Karman, Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung.
Baca: Jual Burung Betet, Seorang ASN di Riau Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Ribuan burung tersebut tidak memiliki dokumen resmi. Tidak ada laporan ke Pejabat Karantian Pertanian Lampung. Itu artinya pelaku telah melanggar UU No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama dua tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar. Pelaku juga dapat dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Pihak Balai Karantina Pertanian Lampung juga sudah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Bengkulu terkait pelepasliaran ribuan burung tersebut.
"Selain bersama BKSDA pelaksanaan pelepasliaran ke habitatnya juga bekerjasama serta melibatkan banyak pihak atau instansi terkait lainya, yang tentunya pelaksanaan pelepasliaran telah dipilihkan lokasi sesuai dengan habitatnya dengan sumber air dan makanan yang cukup," pungkas Karman.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
Teka-Teki Keberadaan Baza Hitam si Predator Cilik
21/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka
07/03/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
20/02/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
