Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Jual Burung Betet, Seorang ASN di Riau Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

824
×

Jual Burung Betet, Seorang ASN di Riau Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Share this article
Jual Burung Betet, Seorang ASN di Riau Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Puluhan burung betet yang disita. Foto: Okezone

Gardaanimalia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AI karena ketahuan menjual satwa dilindungi. Tersangka memperdagangkan burung betet (psittacula longicauda) di Facebook.

Mengutip dari laman Okezone pada Senin (25/1/2021), penangkapan ini dilakukan setelah petugas melacak dan memeriksa sebuah akun Facebook bernama Viet yang menjual satwa dilindungi. Untuk memancing AI, petugas mencoba bertransaksi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, menjelaskan bahwa petugas melakukan transaksi di rumah tersangka yang terletak di Jalan Bukit Barisan Gang Anggrek, Kecamatan Tenayang Raya, Pekanbaru. Pada saat itu ada delapan burung betet.

Baca juga: BKSDA Kalsel Temukan Buaya dan Kucing Hutan di Rumah yang Kebanjiran

“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara ditemukan kembali 21 ekor burung betet yang disembunyikan pelaku di belakang rumah. Jadi, total ada 29 ekor burung,” ungkap Andri.

Penyidik Polda Riau sudah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau terkait kasus ini.

“BBKSDA Riau menyatakan bahwa barang bukti tersebut termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi,” imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d junto Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments