Baning Sulawesi: Satwa Endemik yang Terancam Punah
3 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Kura-kura baning sulawesi (Indotestudo forstenii) termasuk dalam satwa yang sebarannya terbilang sempit. Selain karena endemik atau hanya ada di Sulawesi, satwa ini kini mengalami penurunan populasi di alam karena perburuan dan perdagangan yang marak terjadi. Hal ini menyebabkan hewan ini dianggap terancam punah di alam.
Penelitian Baning Sulawesi
Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Qayyim DI dkk (2018) pada Maret-April 2018 tentang Perdagangan dan Pemanfaatan Kura-Kura di Palu, Sulawesi Tengah dan Sekitarnya, mengungkapkan bahwa ada kecenderungan jika salah satu populasi kura-kura endemik Sulawesi, yaitu baning Sulawesi terancam perdagangan liar. Informasi ini didapatkan melalui wawancara terhadap mantan pemburu dan pedagang kura-kura di Palu.
Dalam penelitian tersebut juga dijelaskan tentang tawar-menawar kura-kura yang selalu terjadi dalam proses transaksi. Harga penawarannya tidak pasti. Hal ini dikarenakan adanya kecenderungan para penjual untuk menawarkan harga dua kali lipat atau bahkan lebih. Keragaman harga ditentukan dari jenis, ukuran serta kondisi kura-kura. Semakin banyak kerusakan maka harga akan turun. Selain dari ketiga faktor tersebut, kelangkaan jenis kura-kura juga dapat memengaruhi harga pasar.
Baning sulawesi termasuk jenis kura-kura dengan harga mahal karena sudah sangat sulit ditemukan di alam. Untuk yang ukurannya tiga jari, harganya bisa mencapai Rp 1,5 juta. Sedangkan di tingkat pengepul, kura-kura tersebut dijual seharga Rp 450 ribu hingga Rp 500 ribu per ekor.
Kasus perdagangan liar terhadap baning sulawesi yang sempat menyita perhatian terjadi pada 14 Mei 2019. Petugas karantina pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan ini dan menyita sebanyak 34 ekor satwa, termasuk di dalamnya baning sulawesi.
Maraknya perburuan dan perdagangan baning Sulawesi disebabkan tingginya permintaan terhadap satwa ini. Biasanya satwa ini dimanfaatkan untuk dikonsumsi atau sebagai hewan peliharaan dan obat-obatan. Maraknya perburuan dan perdagangan tersebut mengancam eksploitasi berlebihan sehingga menyebabkan penurunan populasi baning Sulawesi di alam. Satwa tersebut baru berhasil dipulangkan ke habitatnya kurang lebih satu tahun kemudian yakni pada Februari 2020.
Baca juga: Pasar Hewan Jatinegara: Tempat Perdagangan Satwa Dilindungi Hingga Penganiayaan
Seorang conservationist, Sheherazade, yang merupakan alumni Ekologi dan Konservasi Satwa Liar University of Florida, Amerika Serikat, melakukan survei bersama pemuda lokal di Lembah Palu, Kabupaten Sigi, Sulawesi untuk mengetahui keberadaan baning sulawesi di habitat aslinya. Hasil survei yang dilakukan sejak Desember 2019 mengungkapkan bahwa mereka sangat sulit menemukan baning Sulawesi di alam.
Berdasarkan wawancara yang ia lakukan dengan masyarakat lokal, juga mengungkapkan bahwa satwa dengan nama ilmiah Indotestudo forstenii ini kerap kali diburu untuk keperluan konsumsi dan hewan peliharaan. Ia kemudian menyimpulkan bahwa satwa ini kini mengalami eksploitasi berlebihan dan nasibnya menjadi sangat terancam punah di alam.
Ciri dan Habitat
Baning sulawesi dewasa tubuhnya berukuran 18-25 sentimeter dengan berat kurang lebih 2,5 kilogram. Karapasnya memiliki kombinasi warna hitam dengan garis tebal kekuningan atau bervariasi antara warna karamel dengan bercak hitam.
Satwa ini termasuk dalam omnivora. Makanannya antara lain buah-buahan yang jatuh, daun, kaktus, rumput, cacing dan siput.
Di alam, hewan ini hidup di daerah teresterial, tepatnya dalam hutan perbukitan hingga ketinggian 200 meter di atas permukaan laut. Namun, satwa ini dapat dijumpai juga di perbukitan lembah Palu yang tandus yang dipenuhi Opuntia nigrican atau kaktus.
Satwa ini menyukai habitat yang memiliki serasah serta kayu tua yang rebah untuk tempat bersembunyi dan berlindung. Selain membuat tanda bekas cakaran untuk tempat istirahat sementara, satwa ini juga memiliki keunikan lain seperti membuat lubang di tanah untuk tempat beristirat.
Perlindungan Hukum
Sejak tahun 2009, baning sulawesi termasuk dalam kategori terancam punah (Endangered) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dan termasuk ke dalam Appendiks II oleh the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Meski belum berstatus dilindungi di Indonesia, pemanfaatan satwa liar ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan itu juga untuk melindungi satwa asli Sulawesi tersebut dari ancaman kepunahan.
Tags :
kura-kura sulawesi baning sulawesi
Writer:
Pos Terkait

Adakah Titik Imbang antara Pemanfaatan dan Perlindungan Kura-Kura Moncong Babi?
26/02/25
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Baning Coklat ke Luar Negeri
30/10/24
Lima Satwa Dilindungi Dilepasliarkan di Kawasan Konservasi Riau
16/10/24
2 WN Thailand Diringkus di Krabi, Usai Selundupkan Satwa dari Indonesia
20/09/24
Lebih dari 4.000 Kura-Kura Moncong Babi Kembali ke Habitatnya
08/08/24
Kura-Kura Langka Ilegal Dilepasliarkan ke Habitat Aslinya
09/11/23Pos Terbaru

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres
Berita
18/04/25
Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
Berita
18/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
Liputan Khusus
16/04/25![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur
Berita
16/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19808
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17182
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
16794
5
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
15418
6
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15260
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14452
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
13985
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
13161
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12365