Bantai dan Pamer Burung Rangkong, Arhedi Dituntut 3,6 tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Membantai burung Rangkong dan memamerkannya di Media sosial, Arhedi alias Edi (29) dituntut 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Riau pada Selasa (21/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hari Wibowo melalui Kasi Pidum, Moch. Fitry Adhi mengatakan Arhedi sendiri diamankan setelah membunuh burung rangkong yang merupakan satwa dilindungi di kawasan hutan tempatnya berladang.
"Terdakwa kita tuntut 3,5 tahun dalam tindak pidana melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," katanya dilansir dari Trubusnews.
Adhi menyebutkan, terdakwa dengan sengaja membantai burung enggang. Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam melestarikan dan melindungi satwa langka.
"Perbuatan terdakwa dapat merusak kelestarian sumber daya alam dan hayati dan ekosistem lainnya yang mempunyai peran penting dalam kehidupan manusia," kata Adhi.
Terdakwa arhedi warga asal Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten diketahui pamer di Facebook setelah membunuh seekor burung Rangkong di sebuah ladang. Aksi kedua pelaku pun segera mendapat kecaman warganet.
Dari informasi tersebut, polisi dan petugas BKSDA memburu pelaku. "Pelaku ditangkap berkat kerjasama kita dengan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing)," kata Humas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ( BBKSDA) Riau, Dian Indriati pada Sabtu (12/1/2019) dilansir dari Kompas.com
Dian mengatakan, AR ditangkap polisi saat berada di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Gunung Toar, Kuansing pada Jumat (11/1/2019) malam. "Pelaku ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh Rangkong yang sudah dibantai pelaku. Saat diamankan di Polres Kuansing," sebut Dian.
Sumber : Trubusnews, Kompas.com

Dua Kepala Rangkong Diamankan di Perbatasan RI-Malaysia
18/01/24
Dua Pasang Rangkong Terekam di Tahura Lati Petangis
31/05/23
Warga Selamatkan Enggang Cula dan Serahkan ke BKSDA
19/09/22
Mau Dijual ke Cina, Puluhan Kilo Sisik Trenggiling Disita
11/08/22
Awetkan Satwa Dilindungi, Pelaku Terancam Jeruji Besi
17/06/22
Ungkap Jual Beli Organ Satwa, Gakkum Kalimantan Temukan Tengkorak Orangutan
01/04/22
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
