Bantu Jual Komodo Lewat Rekening Bersama, Rizky Dituntut 3 Tahun Penjara

Gardaanimalia.com - Miliki Rekening bersama (rekber) untuk transaksi satwa dilindungi, Rizky Virsman Adhari (26) dituntut 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Surabaya Kota, Jawa Timur pada Rabu (17/7).
Jaksa Penuntut Umum, Maryani Melindawati, S.H mengatakan bahwa terdakwa Rizky terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kedua Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya.
Sebelumnya Rizky tertangkap tim gabungan Bareskrim Polri, Resmob Satreskrim Polres Brebes dan unit Reskrim Polsek Banjarharjo setelah ketahuan membantu transaksi jual beli satwa dilindungi jenis Komodo (Varanus komodoensis) melalui rekber miliknya dengan nama Rekber Animals.
Terdakwa yang berstatus mahasiswa ditangkap di kediamannya Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Rabu (26/3) sore.
Bersama dengan Andika Wibisono alias Talita Juliar selaku penjual dan Riski Bintara selaku pembeli, Rizky berhasil melancarkan perdagangan Komodo senilai Rp. 20 juta dengan upah Rp. 400 ribu setiap satu kali transaksi.
"Terdakwa Rizky Virsman Adhari, saksi Riski Bintara dan saksi Andika Wibisono alias Amir alias Talita Juliar, ketiganya tidak memiliki ijin untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi yaitu satu ekor satwa jenis Komodo," terang Maryani.
Penangkapan terdakwa berawal dari terbongkarnya sindikat perdagangan satwa internasional yang melibatkan satwa dilindungi jenis Komodo oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dari hasil penelusuran, sekitar 40 ekor Komodo telah diselundupkan ke luar negeri.
Selain Komodo juga telah diamankan satwa dilindungi lainnya seperti Kucing hutan, Trenggiling, Kakatua jambul kuning, Kakatua maluku, Nuri bayan, Lutung budeng dan burung Kasuari yang telah diawetkan.

Direktur Madiun Umbul Square Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penjualan Satwa Dilindungi
17/09/24
Mengenal Madu Pengantin yang Mengudara di Pasuruan
20/08/24
Puluhan Satwa Dilindungi Diamankan di Lumajang
16/07/24
Dinyatakan Sehat, Empat Lutung Jawa Dilepas
28/11/23
BBKSDA Jatim Lepas Liarkan Kucing Kuwuk di Sumenep
09/11/23
39 Burung Asli Papua Jalani Karantina Pascatranslokasi
06/11/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
