Bantu Jual Komodo Lewat Rekening Bersama, Rizky Dituntut 3 Tahun Penjara

3 min read
2019-07-23 11:37:19
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Miliki Rekening bersama (rekber) untuk transaksi satwa dilindungi, Rizky Virsman Adhari (26) dituntut 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 10 juta subsider tiga bulan kurungan penjara di Pengadilan Surabaya Kota, Jawa Timur pada Rabu (17/7).

Jaksa Penuntut Umum, Maryani Melindawati, S.H mengatakan bahwa terdakwa Rizky terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan kedua Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang R.I. Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ujarnya.

Sebelumnya Rizky tertangkap tim gabungan Bareskrim Polri, Resmob Satreskrim Polres Brebes dan unit Reskrim Polsek Banjarharjo setelah ketahuan membantu transaksi jual beli satwa dilindungi jenis Komodo (Varanus komodoensis) melalui rekber miliknya dengan nama Rekber Animals.

Terdakwa yang berstatus mahasiswa ditangkap di kediamannya Desa Cibendung, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada Rabu (26/3) sore.

Bersama dengan Andika Wibisono alias Talita Juliar selaku penjual dan Riski Bintara selaku pembeli, Rizky berhasil melancarkan perdagangan Komodo senilai Rp. 20 juta dengan upah Rp. 400 ribu setiap satu kali transaksi.

"Terdakwa Rizky Virsman Adhari, saksi Riski Bintara dan saksi Andika Wibisono alias Amir alias Talita Juliar, ketiganya tidak memiliki ijin untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi yaitu satu ekor satwa jenis Komodo," terang Maryani.

Penangkapan terdakwa berawal dari terbongkarnya sindikat perdagangan satwa internasional yang melibatkan satwa dilindungi jenis Komodo oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dari hasil penelusuran, sekitar 40 ekor Komodo telah diselundupkan ke luar negeri.

Selain Komodo juga telah diamankan satwa dilindungi lainnya seperti Kucing hutan, Trenggiling, Kakatua jambul kuning, Kakatua maluku, Nuri bayan, Lutung budeng dan burung Kasuari yang telah diawetkan.

Tags :
jawa timur surabaya Jawa tengah komodo rekber brebes
Writer:
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25